AFU.id

Indeks Berita

Unggah Meme “Timpa Teks” Demo Agustus 2025, Khariq Anhar Dituntut 6 Bulan Penjara

Aktivis Khariq Anhar dituntut enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara unggahan meme “timpa teks” terkait demonstrasi Agustus 2025. Jaksa menilai unggahan tersebut memenuhi unsur manipulasi informasi elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026) sore. Sidang berlangsung sekitar 30 menit dan dimulai pada pukul 16.20 WIB

Unggah Meme “Timpa Teks” Demo Agustus 2025, Khariq Anhar Dituntut 6 Bulan Penjara

Dari Pantau Korban hingga Bacok di Jalan, Ini Peran Enam Perampok di Cibitung

Polisi menangkap enam orang yang terlibat dalam perampokan bersenjata tajam terhadap seorang pegawai koperasi di Cibitung, Kabupaten Bekasi. Keenam pelaku ditangkap Subdit Jatanras direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya di wilayah Bekasi. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan setiap anggota kelompok memiliki peran berbeda mulai dari memantau korban hingga menjadi eksekutor. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, para pelaku telah ditetapkan sebagai t

Dari Pantau Korban hingga Bacok di Jalan, Ini Peran Enam Perampok di Cibitung

Aiptu Asep Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari di Bandung, Bukti Rekaman CCTV Jadi Kunci: 4 Pelaku Naik Sedan Hitam

Anggota Polrestabes Bandung, Aiptu Asep Suhara, meninggal dunia usai menjadi korban tabrak lari pada Minggu (9/8//2026). Aiptu Asep diketahui merupakan anggota Sat Samapta Polrestabes Bandung ditabrak sedan hitam Honda di Jalan Merdeka, Kota Bandung, yang tak jauh dari Hotel El-Royale, Kota Bandung. Berbekal video rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi mengidentifikasi terduga pelaku. Detik-detik tabrak lari itu terekam di mana pengemudi yang dalam pengaruh alkohol menabrak Aiptu Asep usai bertu

Aiptu Asep Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari di Bandung, Bukti Rekaman CCTV Jadi Kunci: 4 Pelaku Naik Sedan Hitam

Sopir Taksi Online Cabuli Penumpang di Jakbar Ditahan, Terancam 9 Tahun Penjara

Sopir taksi online berinisial ARA (54) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang penumpang perempuan di Jakarta Barat. Polisi menjerat ARA dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP tentang perbuatan cabul yang disertai paksaan atau ancaman. Tersangka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan ARA sebagai tersangka. Saat ini,

Sopir Taksi Online Cabuli Penumpang di Jakbar Ditahan, Terancam 9 Tahun Penjara

Usut Misteri Kematian Sutrimo, Polisi Periksa 24 Saksi dan Bongkar Makam 12 Agustus

Polda Metro Jaya telah memeriksa 24 saksi dalam pengusutan kematian Sutrimo, pria yang ditemukan tidak sadarkan diri di depan Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Polisi juga memastikan makam Sutrimo akan dibongkar untuk proses ekshumasi di Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (12/8/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk mencari penyebab pasti kematian Sutrimo yang hingga kini masih menjadi bagian dari penyidikan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin men

Usut Misteri Kematian Sutrimo, Polisi Periksa 24 Saksi dan Bongkar Makam 12 Agustus

Takut Nasabah Direbut, Alasan Bos Bank Keliling di Tangerang Sekap dan Aniaya Karyawan

Polisi mengungkap dugaan pola kekerasan yang dilakukan EDD (24), pemilik usaha koperasi atau bank keliling di Panongan, Kabupaten Tangerang, terhadap karyawan yang hendak mengundurkan diri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, EDD disebut setidaknya sudah dua kali melakukan tindakan serupa terhadap pekerja yang ingin keluar dan merekam aksinya untuk menakut-nakuti karyawan lain. Dalam kasus terbaru yang menimpa PG (25), polisi telah menetapkan dan menahan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka

Takut Nasabah Direbut, Alasan Bos Bank Keliling di Tangerang Sekap dan Aniaya Karyawan

Gus Yaqut Tegaskan 20 Ribu Kuota Haji Tambahan Berasal dari Instruksi Jokowi

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menegaskan tambahan 20 ribu kuota haji pada 2024 bukan kebijakan yang muncul dari dirinya sendiri. Melalui penasihat hukumnya, Mellisa Anggraeni, Yaqut disebut menjalankan upaya tersebut karena mendapat perintah langsung dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Mellisa mengatakan tambahan 20 ribu kuota tersebut merupakan jumlah terbesar yang pernah diperoleh Indonesia. Ia menyebut angka itu menjadi salah satu persoalan utama yang kin

Gus Yaqut Tegaskan 20 Ribu Kuota Haji Tambahan Berasal dari Instruksi Jokowi

PN Jaksel Siap Gelar Praperadilan Febrie Adriansyah, Simak Jadwalnya

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan siap menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Gugatan praperadilan pertama terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang ini akan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (18/8/2026) yang akan dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. "Sidang pertama, Selasa 18 Agustus 2026, Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki, S.H., Μ.Η.kata Halida saat dikon

PN Jaksel Siap Gelar Praperadilan Febrie Adriansyah, Simak Jadwalnya

Kronologi Xpander Hantam Palang GT Kalikangkung, Berawal dari Ogah Bayar Tol

Sebuah Mitsubishi Xpander viral setelah menghantam palang Gerbang Tol (GT) Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, usai terlibat kejar-kejaran dengan Toyota Rush. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2026) dini hari dan ternyata bermula dari GT Banyumanik. Polisi menyebut pengemudi Xpander diduga mencoba melewati gerbang tol tanpa melakukan pembayaran. PJR 1B Ipda Joko Siswanto menjelaskan Xpander saat itu berusaha melewati GT Banyumanik dengan menempel sangat dekat di belakang Toyota Rush. C

Kronologi Xpander Hantam Palang GT Kalikangkung, Berawal dari Ogah Bayar Tol

Kejagung Periksa 16 Saksi Kasus MBG, Mayoritas Kalangan Direktur Perusahaan

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Diketahui lebih dari 10 saksi dilakukan pemeriksaan pada hari ini. Demikian yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. “Hari ini, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memanggil 16 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan ti

Kejagung Periksa 16 Saksi Kasus MBG, Mayoritas Kalangan Direktur Perusahaan