Tanpa Bukti Kerugian Negara dari BPK, Status Tersangka Yaqut Cholil Dinilai Prematur
Penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 dinilai cacat hukum. Kesimpulan ini diketahui karena penetapan tersebut dilakukan penyidik sebelum adanya hasil audit investigatif resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Dalam KUHP baru, sudah jelas bahwa harus ada audit investigatif dari lembaga negara. Delik korupsi kerugian negara baru dikatakan selesai ketika sudah ada hasil audit














