AFU.id

Indeks Berita

Tanpa Bukti Kerugian Negara dari BPK, Status Tersangka Yaqut Cholil Dinilai Prematur

Penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 dinilai cacat hukum. Kesimpulan ini diketahui karena penetapan tersebut dilakukan penyidik sebelum adanya hasil audit investigatif resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Dalam KUHP baru, sudah jelas bahwa harus ada audit investigatif dari lembaga negara. Delik korupsi kerugian negara baru dikatakan selesai ketika sudah ada hasil audit

Tanpa Bukti Kerugian Negara dari BPK, Status Tersangka Yaqut Cholil Dinilai Prematur

Kasus Pengeroyokan Mahasiswa UNDIP Mandek, Anggota Komisi III DPR RI: Apakah karena Arnendo Cuma Anak Penjual Nasi Goreng?

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengkritik keras lambannya penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Diponegoro (UNDIP) bernama Arnendo. Kasus yang diduga melibatkan sekitar 30 orang ini dinilai belum menemukan titik terang, baik di tingkat internal kampus maupun kepolisian, meskipun peristiwa telah berlalu selama hampir lima bulan. Abdullah menilai keterlambatan penetapan tersangka dan pemberian sanksi memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai komitme

Kasus Pengeroyokan Mahasiswa UNDIP Mandek, Anggota Komisi III DPR RI: Apakah karena Arnendo Cuma Anak Penjual Nasi Goreng?

Ditanya KPK Soal Hak Terbitkan Sprindik, Ahli Hukum Sidang Yaqut: Kalau Bukan Penyidik Ya Tidak Boleh

Ahli Hukum Administrasi Negara, Dr. Oce Madril, menegaskan kewenangan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini hanya sebatas memberikan perintah administratif terkait penyidikan pada sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Kamis, 5 Maret 2026. "Silakan saja memerintahkan menjalankan penyidikan, silakan memerintahkan melakukan penuntutan. Tapi kalau yang menyelenggarakan penyidikan siapa? Tidak bisa lagi pimpinan KPK, melainkan penyidik," ujar Oce saat menjawab rentetan pertanyaan da

Ditanya KPK Soal Hak Terbitkan Sprindik, Ahli Hukum Sidang Yaqut: Kalau Bukan Penyidik Ya Tidak Boleh

Ahli di Sidang Praperadilan: Surat Penetapan Tersangka Yaqut oleh KPK Cacat Material

Ahli Hukum Administrasi Negara, Dr. Oce Madril, menilai Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas cacat secara material dan formil pada sidang praperadilan, Kamis, 5 Maret 2026. "Kalau surat ini ditandatangani oleh penyidik, selesai soal kewenangan. Tapi kalau yang model seperti ini, ini cacat material dan cacat formil," ujar Oce saat memberikan keterangan ahli di persidangan. Penilaian tersebut merujuk pada format administrasi surat penyidikan yan

Ahli di Sidang Praperadilan: Surat Penetapan Tersangka Yaqut oleh KPK Cacat Material

Ahli di Sidang Praperadilan Yaqut: Pimpinan KPK Kini Tak Punya Wewenang Penyidik

Ahli Hukum Administrasi Negara, Dr. Oce Madril, menilai tindakan hukum pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut dipertanyakan keabsahannya usai kehilangan wewenang atributif sebagai penyidik dan penuntut umum pada sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Kamis, 5 Maret 2026. "Efeknya berarti dia tidak punya lagi status penyidik dan penuntut umum," ujar Oce saat memberikan keterangan ahli di persidangan, Kamis, 5 Maret 2026. Hilangnya kewenangan krusial tersebut merupakan imbas langsung

Ahli di Sidang Praperadilan Yaqut: Pimpinan KPK Kini Tak Punya Wewenang Penyidik

KPK Ungkap Tangkap Bupati Pekalongan Saat Isi Daya Mobil Listrik di Semarang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunhkapkan lembaganya menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAH) saat sedang mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Semarang pada 4 Maret 2026. Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengidentifikasi jenis dan nomor kendaraan yang digunakan oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut. "Ini karena mobilnya mobil listrik, dia sedang ngecharge. Jadi teman-teman penyidik dan penyelid

KPK Ungkap Tangkap Bupati Pekalongan Saat Isi Daya Mobil Listrik di Semarang

Ditetapkan Tersangka, Bupati Pekalongan Sempat Ngaku Tak Paham Hukum karena Pedangdut

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAH) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing Pemkab Pekalongan berdalih tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah karena memiliki latar belakang sebagai musisi dangdut. Dalam pemeriksaan intensif oleh KPK, tersangka mengaku menyerahkan seluruh urusan teknis birokrasi pemerintahan kepada Sekretaris Daerah (Sekda). "Bupati menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang

Ditetapkan Tersangka, Bupati Pekalongan Sempat Ngaku Tak Paham Hukum karena Pedangdut

Status OTT Pekalongan Naik Penyidikan, KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status penanganan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pekalongan ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka pada Rabu, 4 Maret 2026. "Dalam lanjutan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Pekalongan ini, malam tadi sudah dilakukan ekspose, dan perkara ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan. Langkah hukum tersebut diambil usai tim penyidik mengantongi kecukupan ala

Status OTT Pekalongan Naik Penyidikan, KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka

OTT di Pekalongan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Berserta Ajudan dan Orang Kepercayaan ke Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Pekalongan beserta dua orang lainnya di Semarang dan tengah mendalami keterlibatan sejumlah dinas terkait dugaan korupsi pengadaan pada Selasa, 3 Maret 2026. "Yang pertama pihak-pihak yang dibawa ke Jakarta pada pagi hari ini yang pertama Bupati, kemudian orang kepercayaan dan juga ajudannya ya, yang diamankan di wilayah Semarang," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 3 Maret 2026. Selain tiga orang yang diterbangkan k

OTT di Pekalongan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Berserta Ajudan dan Orang Kepercayaan ke Jakarta

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjerat OTT KPK, Total Harta Bersih Tembus Rp85,6 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq , yang tercatat memiliki total harta kekayaan bersih mencapai Rp85,6 miliar pada Selasa, 3 Maret 2026. "Total harta kekayaan (II-III) Rp. 85.623.500.000," catat pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK periode 2024. Adapun diketahui mayoritas pundi-pundi kekayaan sang kepala daerah tersebut bersumber dari puluhan aset berupa tanah dan bangunan yang akumulas

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjerat OTT KPK, Total Harta Bersih Tembus Rp85,6 Miliar