AFU.id

Indeks Berita

Napi Korupsi Kedapatan di Kedai Kopi, Pengawasan Rutan Dipertanyakan

Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara menonaktifkan Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran dari jabatannya sebagai buntut dari kasus narapidana kasus korupsi Supriadi kedapatan berada di kedai kopi. Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi saat ditemui di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa penonaktifan sementara ini bertujuan mempermudah proses pemeriksaan internal. Keputusan penonaktifan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor WP.27-588.SA .04.01 Tahun 2026

Napi Korupsi Kedapatan di Kedai Kopi, Pengawasan Rutan Dipertanyakan

Izin Dipersulit Jika Tak Bayar, Rp2,36 Miliar Disita dalam Kasus Pungli Tambang

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyita uang sebesar Rp2,36 miliar dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar perizinan tambang yang melibatkan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat. “Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, penyidik mengamankan sejumlah uang tunai serta dokumen perizinan. Uang tersebut berasal dari tiga tersangka yang telah diamankan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Wagiyo di Surabaya, Jumat, (17/4/26). Ia menjelaskan, uang se

Izin Dipersulit Jika Tak Bayar, Rp2,36 Miliar Disita dalam Kasus Pungli Tambang

117 Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan dari 63 Perkara Inkrah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten memusnahkan 5.890 bungkus rokok tanpa cukai atau ilegal dimusnahkan dari hasil rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah . Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo di Tangerang, Jumat mengatakan bahwa dalam perkara ini, barang bukti rokok ilegal menjadi salah satu kasus paling menonjol dan menandai masih maraknya peredaran barang tanpa pita cukai tersebut. "Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 63 pe

117 Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan dari 63 Perkara Inkrah

Tolak Peradilan Militer, KontraS Boikot Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Pihak dari Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menyatakan tidak akan menghadiri sidang perdana perkara penyiraman air keras yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4). "Kami menyikapi bahwa tanggal 29 nanti sidang pertama, pihak kami tidak akan datang. Kami menolak penuh bagaimana kemudian proses yang berjalan di peradilan militer, Pengadilan Militer II-08 Jakarta," kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya di Jakarta, Jumat (17/4/26). Dimas menjelaskan sika

Tolak Peradilan Militer, KontraS Boikot Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Lebih dari 1.300 Zat Narkotika Baru Teridentifikasi, 115 di Indonesia

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menilai kolaborasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) merupakan momentum penting untuk mengakselerasi sinergi riset, khususnya dalam merespons kemunculan zat psikoaktif baru (NPS) yang terus berkembang. Dalam audiensi dengan BRIN di Jakarta, Rabu (15/4), Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan perkembangan zat narkotika baru sangat cepat. "Secara global telah teridentifikasi lebih dari 1.300 jenis NPS, sementara di Indones

Lebih dari 1.300 Zat Narkotika Baru Teridentifikasi, 115 di Indonesia

KPK Geledah Kantor dan Kumpulkan 34 OPD di Tulungagung Usai OTT Bupati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan 34 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, sekaligus melakukan penggeledahan di knator PUPR-BPKAD, Jumat. Langkah tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo. Berdasarkan pantauan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mulai mendatangi kompleks perkantoran Pemkab Tulunga

KPK Geledah Kantor dan Kumpulkan 34 OPD di Tulungagung Usai OTT Bupati

Titik Nadir Ombudsman: Ketika Broker Tambang Berbaju Pahlawan

Karangan bunga ucapan selamat atas pelantikannya sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 masih berdiri tegak di halaman kantor pusat Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, bagi sang empunya nama, Hery Susanto, justru karangan bunga ucapan selamat itu kini seperti menjadi sebuah sindiran pedas. Maklum, dia kini tak lagi menggunakan jas rapi. Statusnya pun berubah: "Tersangka kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara rentang waktu 2013–2025". Sejak Kamis (16/4/20

Titik Nadir Ombudsman: Ketika Broker Tambang Berbaju Pahlawan

Aliran Dana Sosial BI ke Yayasan Terkait Tersangka Korupsi, Dua Pejabat Diperiksa sebagai Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pemeriksaan terhadap dua orang pejabat Bank Indonesia pada Kamis, 16 April 2026, adalah mengenai pengajuan pembayaran Program Sosial Bank Indonesia atau PSBI. Dua pejabat tersebut adalah Deputi Direktur pada Departemen Hukum BI Irwan dan Kepala Grup pada Departemen Pengelolaan Aset Kantor BI Nita Ariastuti Muelgini. Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan

Aliran Dana Sosial BI ke Yayasan Terkait Tersangka Korupsi, Dua Pejabat Diperiksa sebagai Saksi

Fee Proyek dan Pengaturan Lelang, Modus Korupsi Pembangunan Jalur Kereta oleh Kemenhub

Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami imbalan proyek saat memeriksa Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (LLAKA) Kementerian Perhubungan periode 2019–2021 Danto Restyawan sebagai saksi pada 16 April 2026. Danto Restyawan diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. "Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami terkait dugaan pengaturan lelang dan adanya fee (imb

Fee Proyek dan Pengaturan Lelang, Modus Korupsi Pembangunan Jalur Kereta oleh Kemenhub

Uji UU Polri Ditolak MK, Kapolri Boleh Menjabat Tanpa Batas Waktu

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak dapat diterima karena permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur) dan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. “Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Aula Gedung MK, Jakarta, Kamis, (16/4/26). Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Tri Prasetyo Putra Mumpuni yang mempersoalkan P

Uji UU Polri Ditolak MK, Kapolri Boleh Menjabat Tanpa Batas Waktu