AFU.id

Indeks Berita

Kebutuhan Daycare Tinggi, Tapi 66% Pengasuh Dibiarkan Tanpa Sertifikasi

Tingginya ketergantungan masyarakat terhadap tempat penitipan anak ( daycare ) tak berbanding lurus dengan perlindungan hukum yang negara berikan. Data terbaru Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA RI) menyingkap fakta pahit. Sekitar 44% daycare di Indonesia masih beroperasi secara ilegal, tanpa izin dan pengawasan yang jelas. Menteri PPPA RI, Arifah Fauzi, mengakui adanya kesenjangan masif antara kebutuhan dan kualitas layanan. Tercatat, 75% keluarga

5 media, Cenderung netral
Kebutuhan Daycare Tinggi, Tapi 66% Pengasuh Dibiarkan Tanpa Sertifikasi

Vonis Eks Presiden Korea Selatan Diperberat, Terbukti Halangi Penyidikan

Pengadilan Tinggi Seoul memperberat hukuman mantan Presiden Yoon Suk Yeol dari lima menjadi tujuh tahun penjara terkait tuduhan menghalangi proses hukum dan perkara lain yang berkaitan dengan penerapan darurat militer. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang disiarkan secara langsung, Rabu, dengan pengadilan menyatakan Yoon bersalah karena menghalangi penyidik yang hendak menahannya pada Januari 2025 terkait kebijakan darurat militer pada bulan sebelumnya, menurut laporan Yonhap News Agency

Vonis Eks Presiden Korea Selatan Diperberat, Terbukti Halangi Penyidikan

Kedaulatan Udara Tak Bisa Ditawar, Akses Pesawat Militer Asing Harus Berizin

Akademisi hubungan internasional Prof. Connie Rahakundini Bakrie menegaskan tidak ada hak lintas damai otomatis bagi pesawat militer asing sehingga setiap akses harus melalui izin eksplisit dari negara berdaulat. "Kedaulatan udara merupakan prinsip fundamental dalam hukum internasional yang tidak dapat ditawar, terutama di tengah pembahasan kerja sama akses militer asing oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan)," ucap Prof. Connie dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu, seperti dikutip dari keteran

Kedaulatan Udara Tak Bisa Ditawar, Akses Pesawat Militer Asing Harus Berizin

Kasus Penganiayaan Balita 18 Bulan, Daycare di Aceh Ditutup Permanen

Pemerintah Kota Banda Aceh resmi menyegel dan menutup permanen tempat penitipan anak Daycare Baby Preneur di Desa Lamgugob Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh pascaterjadinya kasus dugaan penganiayaan balita berusia 18 bulan. "Kita hari ini melakukan penyegelan secara permanen karena sudah terbukti ada kesalahan. Kami pastikan tempat daycare ini tidak diberikan izin kembali," kata Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, di Banda Aceh, Rabu. Penyegelan tersebut dilakukan langsung oleh

Kasus Penganiayaan Balita 18 Bulan, Daycare di Aceh Ditutup Permanen

KPK Usut Peran Suami dalam Aliran Dana Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran anggota DPR RI Ashraff Abu (ASH) sebagai komisaris pada perusahaan terkait istrinya yang juga Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). “Dalam pemeriksaan terhadap saudara ASH yang juga merupakan suami dari Bupati, kami dalami soal kepemilikan perusahaan tersebut. Bagaimana peran sebagai komisaris, kemudian bagaimana peran seorang ASH ini yang memiliki saham mayoritas di perusahaan tersebut,” ujar Juru Bicar

KPK Usut Peran Suami dalam Aliran Dana Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Pers Masuk Agenda Revisi UU HAM, Desakan Jadi Pembela HAM Menguat

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) memperluas upaya perlindungan dalam revisi Undang-Undang 39/1999 dengan membuka ruang bagi pers sebagai bagian dari pembela HAM yang perlu dilindungi dari risiko kriminalisasi. Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan inisiatif tersebut muncul dari dinamika di lapangan, termasuk permintaan langsung dari kalangan pers yang dinilai menghadapi kerentanan serupa dengan aktivis HAM. “Tinggal satu lagi, Dewan Pers minta kita juga lindungi, karena pers juga rentan,” uja

Pers Masuk Agenda Revisi UU HAM, Desakan Jadi Pembela HAM Menguat

MK Longgarkan Syarat Pimpinan KPK, Tak Lagi Wajib Lepas Jabatan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian pada pengucapan putusan perkara Nomor 70/PUU-XXIV/2026 terkait syarat calon pimpinan KPK untuk “melepaskan” jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjabat. Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Rabu, (29/4/26) Pemohon menguji Pasal 29 huruf i dan j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bertentangan dengan hak ko

MK Longgarkan Syarat Pimpinan KPK, Tak Lagi Wajib Lepas Jabatan

Status Aktivis HAM Disaring Pemerintah, Perlindungan Ditentukan Asesor

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan perlindungan terhadap aktivis HAM akan berlaku sejak awal proses hukum, seiring penguatan regulasi berbasis undang-undang pada revisi Undang-Undang HAM Nomor 39 tahun 1999 yang tengah disiapkan pemerintah. Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan mekanisme perlindungan tersebut akan dijalankan melalui penetapan oleh tim asesor, sehingga aktivis yang memenuhi kriteria tidak dapat diproses secara hukum. “Begitu seseorang ditangkap, tim asesor akan mengel

Status Aktivis HAM Disaring Pemerintah, Perlindungan Ditentukan Asesor

Kasus Korupsi DJKA, KPK Dalami Peran Pemodal Bupati Ponorogo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemodal politik Sugiri Sancoko untuk menjadi Bupati Ponorogo pada Pilkada 2024, yakni Sugiri Heru Sangoko, yang saat ini menjabat Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. "Kami dalami bagaimana peran dari pihak pemodal ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu. Budi menjelaskan KPK sedang mendalami apakah Sugiri Heru turut serta dalam proses-proses pengadaan barang dan jasa, a

Kasus Korupsi DJKA, KPK Dalami Peran Pemodal Bupati Ponorogo

Setor Trilliunan Rupiah ke Kas Negara, Satgas PKH Diminta Terbuka Data Lahan Sawit Melanggar Kawasan Hutan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dinilai berhasil menertibkan kawasan lahan sawit yang melanggar kawasan hutan. Dari berbagai sanksi denda yang dikenakan ke perusahaan sawit nakal, Satgas PKH telah menyetor uang ke kas negara mencapai Rp11,42 triliun dari jumlah denda administratif yang dikenakan yang mencapai Rp31,3 triliun. Kini, Satgas PKH bakal bergerak lebih tegas lagi, memasuki ranah penyitaan lahan sawit yang dinilai melanggar. Salah satunya, sebuah perusahaan sawit bern

Setor Trilliunan Rupiah ke Kas Negara, Satgas PKH Diminta Terbuka Data Lahan Sawit Melanggar Kawasan Hutan