AFU.id

Indeks Berita

Ingkar Janji Bagi Hasil, Dosen UGM Pengelola Dapur MBG Dilaporkan ke Polisi

Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan salah satu program prioritas nasional pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka belum jua berhenti menghadirkan kontroversi. Padahal, program yang berada di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut seyogyanya hadir untuk kesejahteraan sosial masyarakat. Akan tetapi, MBG justru tercoreng oleh pusaran konflik finansial dan dugaan eksploitasi kemitraan bisnis. Terbaru, seorang dosen aktif di Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku pengelola

Ingkar Janji Bagi Hasil, Dosen UGM Pengelola Dapur MBG Dilaporkan ke Polisi

Ratusan Ribu Rekening Penipuan Diblokir, Rp614,3 Miliar Dana Diselamatkan dari Scam

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melaporkan telah melakukan pemblokiran terhadap 485.758 rekening, dari total sebanyak 932.138 rekening yang dilaporkan oleh para calon korban scam (penipuan). "Dari pemblokiran itu, IASC berhasil menyelamatkan dana calon korban penipuan mencapai Rp614,3 miliar dari sejak didirikan pada 22 November 2024 sampai 29 April 2026," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen

Ratusan Ribu Rekening Penipuan Diblokir, Rp614,3 Miliar Dana Diselamatkan dari Scam

Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Rugikan hingga Rp12 Miliar, Tiga Kades Divonis Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis penjara selama lima hingga tujuh tahun kepada tiga kepala desa di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang terbukti melakukan korupsi jual beli jabatan perangkat desa. Majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada menyatakan ketiga terdakwa, yakni Kepala Desa (Kades) Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Sutrisno; Kades Kalirong, Kecamatan Tarokan, Imam Jamiin; dan Kades Pojok, Kecamatan Wates, Darwanto terbukti secara sah dan meyakink

Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Rugikan hingga Rp12 Miliar, Tiga Kades Divonis Penjara

Pelaku Utama Akui Perintah Penculikan dan Pembunuhan, Menangis di Sidang

Terdakwa 1 kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37), yakni Serka MN meminta maaf sambil menangis dan menyesali perbuatannya. "Izin, untuk terdakwa dua (Kopda FH) dan tiga (Serka FY), hanya mereka berdasarkan perintah saya, jadi dia loyal dengan saya. Untuk mereka, hukuman bersama serahkan dengan saya," kata Serka MN dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa, (5/5/26

Pelaku Utama Akui Perintah Penculikan dan Pembunuhan, Menangis di Sidang

Korupsi Pengadaan Fiktif Rugikan Rp46,85 Miliar, Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Dua orang terdakwa kasus dugaan pengadaan fiktif pada proyek perumahan tahun 2022–2023, Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto, divonis pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 3 tahun. Hakim Ketua I Wayan Yasa menyatakan kedua terdakwa terbukti telah mengelola dana secara pribadi di luar pembukuan dengan cara mengeluarkan dana perusahaan menggunakan pengadaan barang dan jasa fiktif. "Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,

Korupsi Pengadaan Fiktif Rugikan Rp46,85 Miliar, Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Buntut QR Code Rentan Disalahgunakan, Warga Diminta Reset Akun untuk Cegah Pencurian Subsidi

Ancaman pembajakan jatah kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kini semakin darurat akibat celah eksploitasi digital yang secara masif dimanfaatkan oleh sindikat pelansir. "Difoto atau screenshot orang lain," peringat Sales Brand Manager Kalsel 1 Fuel Pertamina Patra Niaga, Wicaksono Ardi Nugraha di Banjarbaru, Selasa, (5/5/2026). Sebagai mitigasi atas kerentanan tersebut, otoritas penyalur mendesak para pemilik kendaraan untuk secara rutin memperbarui sandi kode QR melalui portal resmi subs

Buntut QR Code Rentan Disalahgunakan, Warga Diminta Reset Akun untuk Cegah Pencurian Subsidi

Kasus Daycare Yogyakarta Libatkan Anak Balita, Korban Alami Dampak Kesehatan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) proaktif menjangkau korban dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, melalui koordinasi lintas lembaga, asesmen, dan penelaahan potensi ancaman terhadap korban maupun informan. Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk akses terhadap restitusi serta layanan pemulihan. Dalam pertemuan dengan perw

Kasus Daycare Yogyakarta Libatkan Anak Balita, Korban Alami Dampak Kesehatan

Kiai Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santriwati Belum Ditahan, KPAI Desak Polisi Bertindak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat penegak hukum agar segera menangkap oknum kyai pelaku kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. "Polisi harus bertindak tegas segera, kemudian menangkap pelakunya dan diungkap fakta-fakta pelanggaran pidananya secara transparan kepada publik," kata Ketua KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Selasa, (5/5/26). Pihak

Kiai Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santriwati Belum Ditahan, KPAI Desak Polisi Bertindak

Korupsi Wali Kota Madiun Gunakan Modus Imbalan Proyek dan Dana CSR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, untuk menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. "Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surakarta, Jawa Tengah, atas nama SBK selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Madiun, JRO selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun, dan NA selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun,"

Korupsi Wali Kota Madiun Gunakan Modus Imbalan Proyek dan Dana CSR

Korupsi Proyek Jalan Layang di Riau Rugikan Negara Rp60,8 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang Kepala Kantor PT Semen Padang Riau sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan layang di Provinsi Riau. "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama JJ selaku Kepala Kantor PT Semen Padang Riau," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, (5/5/26). Berdasarkan catatan KPK, saksi JJ memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut dengan tiba pada pukul 08.18 WIB. Selain itu

Korupsi Proyek Jalan Layang di Riau Rugikan Negara Rp60,8 Miliar