AFU.id

Indeks Berita

Jumlah Titik Api Melonjak, Sensor dan Intervensi Atmosfer Dikerahkan Redam Karhutla

Pemasangan alat sensor yang mengawasi indikator kekeringan pada lahan rentan terbakar menjadi salah satu poin yang disepakati dalam kerja sama antara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)-Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani mengatakan bahwa penggunaan alat sensor tersebut merupakan bagian dari upaya integrasi data dan informasi prediksi guna menguatkan perlindungan hutan dari ancaman kekeringan ekstrem sekaligus langkah preventif untuk menekan risiko

Jumlah Titik Api Melonjak, Sensor dan Intervensi Atmosfer Dikerahkan Redam Karhutla

Perpres Pembangunan PSEL Terbit, Targetkan Angkut 30.000 Ton Sampah Per Hari di 61 Kota

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 untuk mempercepat pembangunan Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di berbagai wilayah Indonesia. ​Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menyatakan bahwa melalui aturan baru tersebut pemerintah memberikan jaminan ekonomi yang lebih kuat bagi para investor yang terlibat dalam proyek PSEL. ​"Tarif listrik tetap, yaitu harga beli listrik dari PSEL dipatok sebesar USD 0,2 per kW

Perpres Pembangunan PSEL Terbit, Targetkan Angkut 30.000 Ton Sampah Per Hari di 61 Kota

Iwan Piliang Bantah Narasi Pemakzulan: “Pasal 7A Itu Bukan Karet untuk Menjatuhkan Presiden”

Percakapan di kanal YouTube lewat podcast Akbar Faizal Uncensored kembali memanas ketika Narliswandi Iwan Piliang mengambil posisi berseberangan dengan Saiful Mujani. Alih-alih mengikuti arus kritik, Iwan justru mematahkan narasi yang mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dengan potensi pemakzulan. Bagi Iwan, demokrasi yang matang justru ditandai oleh pergantian kepemimpinan yang biasa—bukan dramatis. Ia menyinggung praktik di Inggris, di mana pergantian pemimpin bisa terjadi dalam waktu singkat

Iwan Piliang Bantah Narasi Pemakzulan: “Pasal 7A Itu Bukan Karet untuk Menjatuhkan Presiden”

Tak Penuhi Standar Higienitas Dapur, 45 dari 117 SPPG Pamekasan Bermasalah

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pamekasan, Jawa Timur karena tidak memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan pemerintah. Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif di Pamekasan, Rabu mengatakan, kedua SPPG yang operasionalnya dihentikan itu, SPPG Yayasan As-Salman dan SPPG Kemala Bhayangkari. "Penghentian kedua SPPG ini, mengacu kepada hasil sidak yang dilakukan oleh Deputi Bidang Pemantauan d

Tak Penuhi Standar Higienitas Dapur, 45 dari 117 SPPG Pamekasan Bermasalah

Saiful Mujani Bicara “Menjatuhkan Prabowo”: Bukan Ajakan, Tapi Alarm Demokrasi

Ruang podcast Akbar Faizal Uncensored mendadak memanas ketika Saiful Mujani duduk berhadapan dengan Akbar Faizal. Topik yang dibedah bukan sekadar perbedaan pandangan, tapi tudingan serius: benarkah ia mengajak publik “menjatuhkan” Presiden Prabowo Subianto? Saiful tak menghindar. Namun ia langsung meluruskan: tidak ada ajakan, apalagi mobilisasi. “Itu bukan marah, itu penegasan,” katanya, mencoba meredam tafsir liar yang telanjur beredar di ruang publik. Pernyataan yang dipersoalkan itu, menuru

Saiful Mujani Bicara “Menjatuhkan Prabowo”: Bukan Ajakan, Tapi Alarm Demokrasi

Seperti Pagar Makan Tanaman: Nasib Dangdut di Tengah Gempuran K-Pop

JAKARTA - AFU - Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar Indonesia lebih sering menggelar konser-konser K-Pop, sebutan grup musik asal Korea Selatan. Baik itu grup musik atau penyanyi solo. Keterangan tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono usai Presiden Prabowo menjalani lawatan luar negeri ke Korea Selatan. Mengenai konser K-Pop itu, disebut telah dibahas langsung dengan Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung. "Bapak Presiden berencana untuk meningkatkan jumlah konser bagi pa

1 media, Cenderung kanan
Seperti Pagar Makan Tanaman: Nasib Dangdut di Tengah Gempuran K-Pop

Kerap Bermasalah dan Minim Perawatan, Pergantian Trafo Kantor Wali Kota Jaksel Terganjal Anggaran

Wali Kota Jakarta Selatan Muhammad Anwar mengatakan Komisi A DPRD DKI Jakarta tengah melakukan pembahasan terkait kerusakan trafo di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan (Jaksel) yang sempat meledak dan menyebabkan kebakaran pada 28 Desember 2025. Kebakaran tersebut diduga terjadi akibat faktor usia peralatan serta gangguan sistem kelistrikan. "Ini lagi dibahas di Komisi A. Kalau mau di pembahasan selesai, ya, sudah kita lakukan secepat mungkin," kata Anwar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. Dia m

Kerap Bermasalah dan Minim Perawatan, Pergantian Trafo Kantor Wali Kota Jaksel Terganjal Anggaran

Atas Dugaan Rasisme dan Ancaman Kekerasan, Manajer Bimbel Dilaporkan ke Polisi

Orang tua korban melaporkan manajer kursus les Bahasa Inggris berinisial V (29) atas dugaan pengancaman terhadap anak perempuan berinisial C (7) di tempat kursus tersebut. "Pada tanggal 6 April kami laporkan oknum manajer tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya. Bersyukur laporan kami diterima dan sedang dalam proses sampai saat ini," kata orang tua korban, Susandi saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu. Susandi menjelaskan, peristiwa ini bermula saat anaknya terj

Atas Dugaan Rasisme dan Ancaman Kekerasan, Manajer Bimbel Dilaporkan ke Polisi

Purbaya Copot Dua Dirjen Kemenkeu, Lambatnya Kompensasi Energi Jadi Alasan Utama?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan langkah berani dengan mencopot dua pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan. Kedua pejabat itu yakni Direktur Jenderal Anggaran Luky Alfirman dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu. Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak Selasa, 21 April 2026. Purbaya mengatakan Febrio Nathan Kacaribu tidak lagi mengisi posisi Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal dan Luky Alfirman dicopot dari Direktur Jenderal Anggaran (DJA)

Purbaya Copot Dua Dirjen Kemenkeu, Lambatnya Kompensasi Energi Jadi Alasan Utama?

Siap-siap! E-KTP Hilang Bisa Kena Denda Jika UU Ini Sah

JAKARTA - AFU - Kementerian Dalam Negeri (berencana memasukkan klausul baru dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), yaitu bakal menerapkan sanksi denda kepada warga yang kehilangan KTP elektronik atau e-KTP. Dasarnya, Kemendagri menilai banyak masyarakat yang tidak menjaga e-KTP-nya dan terkesan tidak bertanggung jawab sebagai pemilik data kependudukan tersebut. Akibatnya, sering ada laporan kehilangan. Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Se

3 media, Cenderung netral
Siap-siap! E-KTP Hilang Bisa Kena Denda Jika UU Ini Sah