AFU.id

Indeks Berita

Kasus Suap Proyek Kereta Api Sumatera, Pejabat Kementerian Perhubungan Dituntut 6 Tahun

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut tiga terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api Medan-Binjai-Aceh di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) dengan pidana masing-masing enam tahun penjara. “Menuntut terdakwa Muhammad Chusnul, terdakwa Muhlis Hanggani Capah dan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto dengan masing-masing pidana penjara selama enam tahun,” ujar JPU KPK Fahmi Idris di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Senin, (18/5/2026). Fahmi mengatakan

Kasus Suap Proyek Kereta Api Sumatera, Pejabat Kementerian Perhubungan Dituntut 6 Tahun

Korupsi Pengadaan Mesin Jahit di Jaktim, Kerugian Negara Rp4,07 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit pada Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jaktim senilai Rp9 miliar. "Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi dan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan fasilitas sarana produksi dalam penyel

Korupsi Pengadaan Mesin Jahit di Jaktim, Kerugian Negara Rp4,07 Miliar

Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Sebut Jaksa Diperalat Pengusaha

Jaksa KPK menuntut eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) dengan hukuman 5 tahun atas dugaan penerimaan dana sekitar Rp 3-4 miliar. Noel menyebut tuntutan tersebut janggal karena menurutnya banyak pejabat dengan kerugian negara fantastis mencapai puluhan miliar hanya dituntut 5,5 tahun penjara. “Kalau gitu menyesal ngga? Saya menyesal lah. Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya cuman beda setahun dengan yang rendah,” ujar Noel, Senin (18/5/2026). Kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar, menilai

Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Sebut Jaksa Diperalat Pengusaha

Tiga Prajurit TNI Jadi Terdakwa, Keluarga Cari Dalang Pembunuhan Kacab Bank

Kuasa hukum keluarga kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) mendesak pengungkapan aktor intelektual di balik kasus dugaan pembunuhan tersebut dan restitusi (biaya ganti rugi) untuk keluarga korban. "Kami berharap proses persidangan ini bisa mengungkap siapa aktor intelektual atau otak di balik semua ini," kata kuasa hukum keluarga, Marselinus Edwin, usai sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (3

Tiga Prajurit TNI Jadi Terdakwa, Keluarga Cari Dalang Pembunuhan Kacab Bank

Tersangka Kasus Bio Solar Ilegal Diancam 6 Tahun Penjara UU Migas, 136 SPBU Kena Sanksi

Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan seorang pria berinisial R (49) sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar. Kepala Seksi Humas Polres Bintan AKP H.P Bako mengatakan tersangka R dijerat melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. "Tersangka R terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun

Tersangka Kasus Bio Solar Ilegal Diancam 6 Tahun Penjara UU Migas, 136 SPBU Kena Sanksi

Terima Suap Rp3 Miliar, Eks Wamenaker Klaim Selamatkan Uang Rakyat Lebih Banyak dari KPK

Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan mengklaim lebih banyak menyelamatkan uang rakyat selama menjabat dibanding dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama 10 bulan menjabat sebagai wamenaker, dia mengaku telah menyelamatkan uang buruh senilai ratusan miliar. "KPK dengan saya lebih banyak menyelamatkan duit rakyat ya saya, bukan KPK. Kita adu saja KPK dengan saya," ucap Noel saat ditemui di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin, (18/5/2026).

Terima Suap Rp3 Miliar, Eks Wamenaker Klaim Selamatkan Uang Rakyat Lebih Banyak dari KPK

KPK Periksa Direktur Bea Cukai terkait Dugaan Penerimaan Uang Kasus Korupsi Impor Barang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait dugaan penerimaan uang dalam kasus korupsi pengurusan impor barang. Dua pejabat yang diperiksa yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Priyono Triatmojo serta mantan Sekretaris Ditjen Bea Cukai Ayu Sukorini, yang kini menjabat Direktur Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan di Kemenkeu. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam pengembanga

KPK Periksa Direktur Bea Cukai terkait Dugaan Penerimaan Uang Kasus Korupsi Impor Barang

Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel: Menyesal Tidak Korupsi Sebanyak-banyaknya

Wakil Menteri Ketenagakerjaan 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer mengaku menyesal tidak melakukan korupsi lebih besar setelah dituntut dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 Pasalnya, kata dia, tuntutan hukuman tersebut tak berbeda jauh dengan tuntutan pidana terdakwa lain yang menikmati uang korupsi lebih besar dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). "Kalau begitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cum

Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel: Menyesal Tidak Korupsi Sebanyak-banyaknya

KPK Dalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung, Sembilan Saksi Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan saksi terkait pengembangan perkara dugaan korupsi pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, Senin, (18/5/2026). Pemeriksaan dilakukan di Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya, dengan saksi yang berasal dari unsur pejabat Pemkab Tulungagung dan pihak swasta pelaksana proyek. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Tulungagung, Tri Hariadi membenarkan adanya pejabat eselon II yang izin kegiatan luar kota, yakni Kepala BPBD Tu

KPK Dalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung, Sembilan Saksi Diperiksa

Tuntutan 12 Tahun Penjara, Oditur Ungkap Motif Uang di Kasus Pembunuhan Kacab BRI

Oditur Militer menyebut tiga terdakwa TNI AD tidak terbukti berencana membunuh kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37). "Kan di persidangan muncul beberapa fakta, berdasarkan fakta hukum mana yang terbukti. Dakwaannya kan ada kesatu, subsider I dan subsider II. Dari persidangan ini, dari faktanya kan niat awalnya kan tidak ada untuk itu (membunuh korban)," kata Oditurat Militer II-07 Jakarta, Wasinton, Senin, (18/5/2026) Menurut Wasinton, pembunuhan MIP itu dilakukan secara spontan. Dia m

Tuntutan 12 Tahun Penjara, Oditur Ungkap Motif Uang di Kasus Pembunuhan Kacab BRI