AFU.id

Indeks Berita

Empat WNA China Ditangkap, Penipuan Aplikasi Pembayaran Palsu

Imigrasi menangkap empat warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat praktik penipuan online berkedok aplikasi pembayaran di sebuah hunian di wilayah Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan pada Senin (18/5/2026) setelah adanya laporan aktivitas mencurigakan. Empat WNA yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial LY (34), QZ (42), ZZ (32), dan WJ (24), berhasil ditangkap di kawasan Jakbar pada Senin (18/5). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman A

Empat WNA China Ditangkap, Penipuan Aplikasi Pembayaran Palsu

Usai Kritik Menteri HAM, Polda Metro Klaim Penembakan Begal Hanya untuk Pelaku Bersenjata

Polda Metro Jaya menegaskan penggunaan senjata api oleh Tim Pemburu Begal hanya dilakukan terhadap pelaku yang membahayakan warga dan petugas. Pernyataan itu menjawab kritik Menteri HAM Natalius Pigai yang sebelumnya menolak penembakan pelaku begal tanpa proses hukum. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan setiap tindakan Tim Pemburu Begal mengacu pada Peraturan Kapolri, KUHAP, dan KUHP. “Hal ini tentunya adalah dalam rangka menjamin setiap upaya dan

Usai Kritik Menteri HAM, Polda Metro Klaim Penembakan Begal Hanya untuk Pelaku Bersenjata

Kasus Korupsi Bea Cukai, Dirjen Djaka Budi Diduga Terima Uang SG$214 Ribu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi, disebut menerima aliran dana sebesar SG$213.600 dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Korupsi yang dimaksud ini terkait perkara suap oleh beberapa pengusaha rokok kepada Ditjen BC, melalui broker sebuah perusahaan bernama PT. Blueray. Hal itu terungkap dalam persidangan 7 tersangka, Rabu, (20/5/2026). Dalam persidangan itu, jaksa merinci distribusi aliran uang suap berupa dolar Singapura kepada pa

Kasus Korupsi Bea Cukai, Dirjen Djaka Budi Diduga Terima Uang SG$214 Ribu

Terdakwa Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank Dibebani Restitusi Rp5,8 Miliar

Terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37) dituntut membayar ganti rugi (restitusi) kepada keluarga korban senilai Rp5,8 miliar. "LPSK telah melakukan pemeriksaan pendalaman informasi dan penilaian besaran kerugian yang diderita korban atau ahli warisnya atas peristiwa pidana yang dialaminya dengan nilai kerugian pemohon sebesar Rp5.851.192.240," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung dalam sidang l

Terdakwa Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank Dibebani Restitusi Rp5,8 Miliar

Penyelundupan Benih Bening Lobster Masih Marak, Tiap Tahun Negara Rugi Rp16 Triliun

Penyelundupan benih lobster bening (BBL) masih marak di Indonesia. Sepanjang tahun 2026 ini saja, tercatat ada delapan kasus upaya penyelundupan BBL yang berhasil digagalkan aparat keamanan. Terbaru, Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan 100 ribu BBL senilai Rp10 miliar yang akan dikirim ke luar negeri melalui Batam. Pengungkapan kasus ini melibatkan tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Kepri, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Ria

4 media, Cenderung netral
Penyelundupan Benih Bening Lobster Masih Marak, Tiap Tahun Negara Rugi Rp16 Triliun

Mantan Sekda NTB Gagal Kasasi, Korupsi Gedung Konvensi Rp15,2 Miliar Tetap Divonis 6 Tahun

Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Rosiady Husaenie Sayuti tetap dijatuhi vonis enam tahun penjara dalam upaya hukum kasasi di kasus korupsi kerja sama pembangunan dan pengelolaan NTB Convention Center (NCC). Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Kamis, (21/5/2026) membenarkan atas adanya putusan Mahkamah Agung tersebut sesuai amar nomor: 4599 K/PID.SUS/2026. "Jadi, dalam putusan menyatakan menolak kasasi para pihak dengan memperbaiki khusus pidana p

Mantan Sekda NTB Gagal Kasasi, Korupsi Gedung Konvensi Rp15,2 Miliar Tetap Divonis 6 Tahun

Pemprov Sulawesi Selatan Bersih-Bersih ASN Pelaku Kekerasan Seksual

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan surat edaran khusus untuk memperketat upaya pencegahan serta penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini ditujukan untuk membangun lingkungan kerja pemerintahan yang lebih aman dan bebas dari tindak kekerasan. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Sulawesi Selatan, Nursidah, mengatakan surat edaran tersebu

Pemprov Sulawesi Selatan Bersih-Bersih ASN Pelaku Kekerasan Seksual

Belasan Santri Jadi Korban Pencabulan, Polisi Geledah Pondok Pesantren di Ponorogo

Polisi melakukan penggeledahan di pondok pesantren milik terduga pelaku pencabulan santri yang berlokasi di wilayah Kecamatan Jambon, Ponorogo, Jawa Timur, Rabu. (20/5/2026). Penggeledahan dilakukan setelah pimpinan ponpes berinisial JY (55) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santri. Aksi bejatnya ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan baru terbongkar setelah salah satu korban berani bersuara. Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menjelaskan

Belasan Santri Jadi Korban Pencabulan, Polisi Geledah Pondok Pesantren di Ponorogo

Pungli Urusan Sertifikat Tanah, Enam Pejabat Pertanahan Serang Ditangkap

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menangkap enam pejabat dan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dokumen pertanahan dengan nilai gratifikasi lebih dari Rp2 miliar. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mantan Kepala BPN Kota Serang. Kepala Kejari Serang, Dado Achmad Ekroni, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, dokumen, hingga bukti elektr

Pungli Urusan Sertifikat Tanah, Enam Pejabat Pertanahan Serang Ditangkap

Kredit Fiktif Proyek Perumahan di Karawang, 91 Orang Diperiksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyelidiki kasus dugaan korupsi kredit pemilikan rumah yang melibatkan Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang dan PT BAS sebagai debitur. Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengatakan sejauh ini penyidik telah memeriksa 91 orang, termasuk sejumlah pejabat bank terkait dugaan penyimpangan kredit untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence. Penyidik menduga terdapat praktik kredit fiktif dalam pro

Kredit Fiktif Proyek Perumahan di Karawang, 91 Orang Diperiksa