AFU.id

Indeks Berita

Operasi Kilat di Palu, Polisi Ringkus Empat Terduga Pengedar Narkoba dalam Hitungan Menit

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu, Sulawesi Tengah, membekuk empat pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. "Keempat tersangka kami tangkap hari ini dalam satu operasi yang berlangsung hanya dalam hitungan menit. Ini bukti kesigapan anggota kami di lapangan. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba untuk beroperasi di Kota Palu," kata Kasatresnarkoba Polresta Palu Kompol Usman di Palu, Sabt

Operasi Kilat di Palu, Polisi Ringkus Empat Terduga Pengedar Narkoba dalam Hitungan Menit

DPD RI DIY Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat pada tahun ini atau 2027 untuk menjamin kepastian hukum masyarakat adat. Wakil Ketua DPD RI dari DIY GKR Hemas, di Yogyakarta, mengatakan RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi bagian dari lima undang-undang yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). "Masyarakat adat kami dorong, karena kita tahu banyak sekali hal-ha

DPD RI DIY Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat

Polisi dan BGN Bongkar Dugaan Jual Beli Titik Dapur Program MBG di Batam

Kepolisian Resor Kota Batam-Rempang-Galang (Polresta Barelang) bersama Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap dugaan penipuan penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Batam, Kepulauan Riau. Wakil Kepala Polda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan kepolisian menggandeng BGN untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait modus serupa. “Ini baru transaksinya saja. Titiknya sudah ditawarkan, te

Polisi dan BGN Bongkar Dugaan Jual Beli Titik Dapur Program MBG di Batam

Wakapolri Gandeng Arab Saudi Perkuat Pengamanan Jemaah Haji

Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dedi Prasetyo berkoordinasi dengan jajaran Presidency of State Security (PSS) Arab Saudi dalam rangka memperkuat pelindungan jamaah haji Indonesia menjelang puncak musim haji 2026. Dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, kedatangan Wakapolri disambut secara resmi oleh Wakil Direktur Intelijen PSS Arab Saudi, Mayjen Abdul Hamid, mewakili pimpinan PSS Arab Saudi. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas penguatan koo

Wakapolri Gandeng Arab Saudi Perkuat Pengamanan Jemaah Haji

Makelar Kasus Kelas Kakap Hanya Divonis 5 Tahun. ICW: Mafia Peradilan Gak Akan Pernah Jera

Pengadilan Tinggi Jakarta, di tingkat banding menghukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dengan pidana lima tahun penjara. Ia terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Putusan banding ni menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Makelar Kasus Kelas Kakap Hanya Divonis 5 Tahun. ICW: Mafia Peradilan Gak Akan Pernah Jera

Tanah Adat Rentan Sengketa, RUU Masyarakat Hukum Adat Belum Disahkan

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat pada tahun ini atau 2027 untuk menjamin kepastian hukum masyarakat adat. Wakil Ketua DPD RI dari DIY GKR Hemas, di Yogyakarta, mengatakan RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi bagian dari lima undang-undang yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). "Masyarakat adat kami dorong, karena kita tahu banyak sekali hal-hal yan

Tanah Adat Rentan Sengketa, RUU Masyarakat Hukum Adat Belum Disahkan

Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Lintas Provinsi, 6 Kilogram Sabu Disita

Polrestabes Makassar melalui Satuan Narkoba mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang diduga terhubung dengan jaringan internasional. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka dan menyita lebih dari enam kilogram sabu. "Tujuh tertangka dengan barang buktinya cukup banyak. Ada kurang lebih enam kilogram sabu dengan taksiran barang bukti senilai Rp12,1 miliar lebih," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat rilis pengungkapan di Mapolrestabes

Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Lintas Provinsi, 6 Kilogram Sabu Disita

Nama Eks Kapolres Bima Muncul dalam Isu Setoran Sabu 17 Kg

Polisi mendalami dugaan aliran dana dalam kasus peredaran 17 kilogram (kg) sabu yang diduga menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj di Mataram, Jumat (22/5/2026), mengatakan pihaknya perlu pendalaman karena belum ada bukti yang mengarah ke dugaan tersebut. "Itu nanti kita dalami. Itu baru omongan mereka," katanya. Ia menerangkan bahwa informasi 17 kilogram tersebut beredar sebelum penangkapan Didik Putra

Nama Eks Kapolres Bima Muncul dalam Isu Setoran Sabu 17 Kg

Jaksa Ikut “Main” di Kasus Karupsi MXGP Samota, Terdakwa Siap Bawa Bukti ke DPR

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), Wahyudi, merespons rencana terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota yang akan melaporkan dugaan keterlibatan oknum jaksa ke Komisi III DPR RI. "Iya itu haknya dia (terdakwa). Ya, silahkan saja. Kami bekerja berdasarkan fakta dan data," kata Wahyudi di Mataram, Jumat, (22/5/2026). Pernyatan tersebut menanggapi rencana terdakwa Subhan, mantan Kepala Badan Pertanahan Sumbawa melalui kuasa hukumnya melaporkan adanya o

Jaksa Ikut “Main” di Kasus Karupsi MXGP Samota, Terdakwa Siap Bawa Bukti ke DPR

Kredit Fiktif di BRI Banjarmasin, Ratusan Rekening Dimanipulasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan kerugian negara mencapai Rp4,7 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (22/5/2026). Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut denda serta pembayaran uang pengganti. "Selain pidana penjara tiga terdakwa yakni M Madiyana Gandawijaya, Rabiatul Adawiyah dan Khairunisa juga didenda Rp100 juta serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti," kata

Kredit Fiktif di BRI Banjarmasin, Ratusan Rekening Dimanipulasi