AFU.id

Indeks Berita

Eks Wamenaker Noel Ajukan Pembelaan atas Tuntutan 5 Tahun Penjara

Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan akan membacakan pleidoi alias pidato pembelaan terhadap tuntutan lima tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin, (25/5/2026) "Sidang pleidoi rencananya digelar jam 10.00 WIB," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra. Adapun sidang bakal diselenggarakan di ruang Kusuma Atmadja, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Sari Baktiana. Sebelumnya, Noe

Eks Wamenaker Noel Ajukan Pembelaan atas Tuntutan 5 Tahun Penjara

Dituntut 5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Jalani Sidang Pleidoi

Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel "Noel" Ebenezer akan membacakan pleidoi alias pidato pembelaan terhadap tuntutan lima tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin, (25/5/2026). "Sidang pleidoi rencananya digelar jam 10.00 WIB," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra. Adapun sidang bakal diselenggarakan di ruang Kusuma Atmadja, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Sari Baktiana. Sebelumnya, Noel ditunt

Dituntut 5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Jalani Sidang Pleidoi

Terlibat Korupsi Ekspor dan Penanaman Ilegal, Wilmar Group Dijatuhi Denda Rp11,89 Triliun

Wilmar International Group (Wilmar Indonesia) dijatuhi denda fantastis yang mencapai Rp11,89 triliun. Denda tersebut hadir selepas Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menyatakan, perusahaan agribisnis global tersebut terbukti melanggar dua perkara. Pertama, kasus tindak pidana korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah ( crude palm oil /CPO) dan minyak goreng. Akibatnya, perusahaan wajib membayar denda Rp1 miliar dan menyerahkan uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp11,88 triliun. Pend

Terlibat Korupsi Ekspor dan Penanaman Ilegal, Wilmar Group Dijatuhi Denda Rp11,89 Triliun

Nekat Pakai Obat Keras di Pinggir Jalan, Empat Pemuda Diamankan Polres Jakbar

Metro Jakarta Barat meringkus empat orang berinisial MM (30), MA (18) dan AM (22) serta BS (20) sebagai terduga penyalahguna obat keras di kawasan Jalan Latumenten dalam patroli antisipasi kejahatan jalanan. Selain mengamankan empat orang itu, polisi juga turut menyita barang bukti berupa dua butir Tramadol dan tiga butir Hexymer. "Mereka dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat

Nekat Pakai Obat Keras di Pinggir Jalan, Empat Pemuda Diamankan Polres Jakbar

Petani Rugi Rp3,3 Triliun, 2.231 Izin Pengecer dan Distributor Pupuk Bermasalah Dicabut

Sebanyak 2.231 izin untuk pengecer dan distributor pupuk yang terbukti bermasalah resmi dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI). Melansir website Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) pada Minggu (24/5/2026), praktik tersebut berpotensi merugikan petani sebesar Rp3,3 triliun. Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran Sulaiman, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 27 tersangka. “Peme

Petani Rugi Rp3,3 Triliun, 2.231 Izin Pengecer dan Distributor Pupuk Bermasalah Dicabut

Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Kasus Pencabulan Siswi SLB di Jakbar

Metro Jakarta Barat membuka opsi penjemputan paksa terhadap terduga pelaku pelecehan seksual terhadap siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kalideres, Jakarta Barat, setelah pihak terduga pelaku dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan dalam proses penyidikan kasus tersebut. Kasat Res PPA PPO Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi mengatakan, opsi tersebut bakal dieksekusi sesuai prosedur menyusul pihak terduga pelaku terus mangkir dari pemanggilan Polres atau tidak kooperatif.

Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Kasus Pencabulan Siswi SLB di Jakbar

OJK Selamatkan Rp169,3 Miliar Uang Penipuan Lewat Platform Anti-Scam Center

Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan National Fraud Portal di Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sebagai platform terintegrasi yang mendukung penanganan kasus penipuan secara lebih cepat dan terkoordinasi sehingga respons dapat dilakukan secara lebih efisien. Kepala Ekesekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono dalam pernyataan tertulisnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, menyampaikan bahwa sistem tersebut akan memfasilit

OJK Selamatkan Rp169,3 Miliar Uang Penipuan Lewat Platform Anti-Scam Center

Waspada, OJK Temukan Modus Baru Jasa Penyelesaian Pinjol Gadungan

Jasa Keuangan tengah mendalami temuan terkait entitas yang menawarkan jasa penyelesaian utang pinjaman online (pinjol). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dicky Kartikoyono mengatakan hal tersebut terungkap berdasarkan hasil patroli siber serta informasi yang diperoleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di daerah. Sejumlah entitas dicurigai menawarkan jasa penyelesaian utan

Waspada, OJK Temukan Modus Baru Jasa Penyelesaian Pinjol Gadungan

Komitmen Usut Mafia Pangan, Mentan Amran: Demi Petani Indonesia

Pemerintah Republik Indonesia (RI) terus memperkuat komitmen untuk memerangi para mafia pangan yang telah bertahun-tahun merugikan rakyat dan negara. Melansir website Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) pada Minggu (24/5/2026), penindakan kini tak lagi menyasar pelaku kecil. Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran Sulaiman, menyampaikan bahwa pihaknya telah masuk lebih dalam untuk membongkar jaringan kartel. Data Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Negara Republik Indone

Komitmen Usut Mafia Pangan, Mentan Amran: Demi Petani Indonesia

Modus Transfer Palsu, Mobil Marketplace Dibawa Kabur Pembeli

Unit Reskrim Polsek Grobogan bersama Tim Resmob Polres Grobogan mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil dengan modus transfer palsu saat transaksi jual beli kendaraan di wilayah Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. "Tersangka berinisial WJK berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke area hutan usai membawa kabur mobil milik korban dengan berpura-pura membeli kendaraan tersebut dengan modus menunjukkan bukti transfer palsu kepada korban," kata Kapolsek Grob

Modus Transfer Palsu, Mobil Marketplace Dibawa Kabur Pembeli