Mulai 1 September, Hanya BUMN yang Boleh Ekspor SDA. Ini Alasannya
mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Dalam aturan baru itu, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang boleh mengekspor ke luar negeri. Itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna bersama anggota DPR RI di Senayan, Rabu (20/5/202). Ekspor kelapa sawit, batu bara hingga nikel hanya boleh dilakukan oleh perusahaan BUMN. Prabowo menyebut, PP ini akan memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia














