Korupsi Proyek Air Bersih Warga Miskin Lebak, Eks Dirut PDAM Divonis 1,5 Tahun
Dua terdakwa korupsi penyertaan modal di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli Kabupaten Lebak divonis 1 sampai 1,6 tahun penjara. Dua terdakwa tersebut adalah Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak, Oya Masri yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan Direktur CV Farkie Mandiri, Fahrullah divonis 1 tahun penjara. Dilansir dari IDNTimes , ketua majelis hakim pengadilan, Sinta G Pasaribu juga mewajibkan kedua tersangka tersebut membayar denda Rp50 juta yang apabila














