AFU.id

Indeks Berita

Panik Dikejar KPK, 8 Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA Buru-buru Tukar Uang Hasil Pemerasan Jadi Aset Emas

Para tersangka dalam kasus pungli pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigarsi dan Pemasyarakatan (Imipas) ditengarai berupaya melakukan praktik pencucian uang hasil pemerasan, sebelum ditangkap aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencucian uang tersebut dilakukan setelah para tersangka panik karena tindakan mereka mulai diendus oleh KPK. Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, 8 tersangka tersebut menggunakan rekening penampung

Panik Dikejar KPK, 8 Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA Buru-buru Tukar Uang Hasil Pemerasan Jadi Aset Emas

Bareskrim Periksa Bripka Dedy, Pembeking Kampung Narkoba Samarinda

Bareskrim Polri mengusut keterlibatan Bripka Dedy Wirata, anggota Brimob yang membekingi peredaran narkoba di Kampung Narkoba Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Kamis (4/6/2026), mengatakan Dedy akan menjalani pemeriksaan pidana narkotika oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Eko menjelaskan Dedy telah dijatuhi sanksi pemeca

Bareskrim Periksa Bripka Dedy, Pembeking Kampung Narkoba Samarinda

Terungkap, Perbudakan di Atas Kapal Penangkap Cumi Berbedera China, 350 AKP Indonesia Jadi Korban

Perbudakan dan eksploitasi tenaga kerja di laut kembali terungkap. Kali ini, korbannya adalah sejumlah 350 orang Awak Kapal Perikanan (AKP) asal Indonesia dan 80 AKP Filipina yang menjadi korban. Mereka dieksplitasi, dipaksa bekerja hampir sepanjang siang dan malam, tanpa makanan yang memadai dan mengalami siksaan fisik dari kapten kapal, ketika mereka tampak kelelahan. Praktik perbudakan dan kekerasan di laut ini, umumnya dilakukan kapal-kapal penangkap cumi yang beroperasi di perairan Samudra

Terungkap, Perbudakan di Atas Kapal Penangkap Cumi Berbedera China, 350 AKP Indonesia Jadi Korban

LPSK Siap Lindungi Justice Collaborator di Kasus Korupsi BGN dan Imipas

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi saksi, pelapor, ahli, hingga saksi pelaku (justice collaborator/JC) dalam penanganan dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). LPSK menegaskan keberanian pengungkap fakta sangat penting dalam penegakan hukum, sehingga negara wajib menjamin perlindungan agar keterangan dapat diberikan tanpa tekanan, ancaman, maupun intimidasi. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penanganan per

LPSK Siap Lindungi Justice Collaborator di Kasus Korupsi BGN dan Imipas

Sidang Ekstradisi Buron Korupsi KTP-E Paulus Tannos Digelar Agustus 2026

Sidang ekstradisi buronan kasus KTP elektronik Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura akan dilanjutkan pada Agustus 2026. Tahapan tersebut memasuki agenda committal hearing yang menjadi bagian dari proses lanjutan dalam persidangan ekstradisi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat, (5/6/2026), menjelaskan persidangan tersebut akan mendengarkan pendapat akhir dari masing-masing pihak yang meliputi Pemerintah Republik Indonesia yang diwakilkan Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura d

Sidang Ekstradisi Buron Korupsi KTP-E Paulus Tannos Digelar Agustus 2026

KPK: Perusahaan Towing Jadi Kedok Silmy Karim Cs Samarkan Uang Hasil Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga para tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi menggunakan usaha jasa derek atau towing sebagai kedok untuk menyamarkan aliran uang hasil kejahatan. “Ini bisa dikatakan sebagai cangkang. Seolah-olah dia memiliki aktivitas usaha atau sales company , yaitu dengan mendirikan perusahaan towing ,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis. Menurut Budi, KPK juga menduga para tersangka mendirika

KPK: Perusahaan Towing Jadi Kedok Silmy Karim Cs Samarkan Uang Hasil Pemerasan

Korupsi MBG: Dadan Hindaya Dapat Cuan Miliaran, Anak Indonesia Dapat Keracunan

Kasus korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh para petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), bikin Presiden Prabowo Subianto kecewa berat. Kekecewaan terutama ditujukan kepada sang Kepala BGN Dadan Hindayana. Saat memberikan arahan terhadap 12 ribu penggerak dan mitra MBG di Sentul, Bogor, pada Rabu (3/6/2026), Prabowo sempat curhat, betapa berat perasaannya saat harus menandatangani surat pencopotan Dadan. Apalagi kata Prabowo, belum lama, dia menganugerahkan ta

Korupsi MBG: Dadan Hindaya Dapat Cuan Miliaran, Anak Indonesia Dapat Keracunan

Buron 14 Tahun, Terpidana Penggelapan Dana Arisan Ditangkap di Surabaya

Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap buronan terpidana penggelapan Bo Feng Mei alias Henny Melany. Ia masuk daftar pencarian sejak 2012. Bo Feng Mei ditangkap pada Rabu, (3/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Kertajaya Indah, Surabaya. Penangkapan itu mengakhiri pelariannya selama sekitar 14 tahun. “Sebelum ditangkap, terpidana tercatat tiga kali mangkir dari panggilan jaksa eksekutor,” kata Putu di Surabaya, Kamis, (4/6/2026).

 Buron 14 Tahun, Terpidana Penggelapan Dana Arisan Ditangkap di Surabaya

Buron Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Ditangkap Setelah 4 Tahun

Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap dua terpidana kasus korupsi kredit modal kerja fiktif Bank Jatim senilai Rp4,75 miliar. Keduanya telah masuk Daftar Pencarian Orang sejak 2022. Dua terpidana itu adalah Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja. Mereka merupakan ibu dan anak yang telah dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi kredit fiktif tersebut. Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan keduanya ditangkap pada Selasa malam. Penangkapan dilakukan di sebuah ruma

Buron Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Ditangkap Setelah 4 Tahun

Kapal Tongkang Tabrak Jembatan Pulau Laut Saat Dibangun, Perusahaan Pelayaran Bayar Ganti Rugi Rp7 Miliar

Dua perusahaan membayar ganti rugi sekitar Rp7 miliar setelah tongkang menabrak fondasi Jembatan Pulau Laut di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Insiden itu terjadi saat proyek penghubung Pulau Kalimantan dan Pulau Laut tersebut masih dalam tahap pembangunan. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyatakan nilai pemulihan keuangan negara dari penyelesaian perkara itu mencapai Rp7.069.899.842. Dana tersebut merupakan ganti kerugian atas kerusakan borepile P47B dan P48B yang dikerjakan PT Hut

Kapal Tongkang Tabrak Jembatan Pulau Laut Saat Dibangun, Perusahaan Pelayaran Bayar Ganti Rugi Rp7 Miliar