Rudenim Denpasar Deportasi 6 WNA Asal Kanada, Selandia Baru, dan India
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi enam warga negara asing (WNA) asal Kanada, Selandia Baru, dan India karena terbukti melanggar hukum serta izin tinggal. Proses pemulangan paksa keenam warga asing tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (13/6/2026). Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menyatakan tindakan tegas ini diambil karena pihak keimigrasian tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran aturan keimigrasian maupun tinda














