AFU.id

Indeks Berita

BGN Bakal Stop MBG di SMA, Kini Lebih Fokus ke Penerima yang Butuh Intervensi Gizi

Badan Gizi Nasional (BGN) akan memfokuskan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada kelompok yang dinilai paling membutuhkan intervensi gizi, seperti ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan anak usia dini. Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan siswa SMA, utamanya dari kalangan mampu, berpotensi tidak lagi menjadi sasaran program. Kebijakan ini diperkirakan mengurangi sekitar delapan juta penerima manfaat dan menekan kebutuhan anggaran. "Tidak perlu diberikan lagi MBG, apalag

BGN Bakal Stop MBG di SMA, Kini Lebih Fokus ke Penerima yang Butuh Intervensi Gizi

Refocusing MBG, Pegawai BGN Dilarang Punya Dapur Hindari Konflik Kepentingan

Badang Gizi Nasional (BGN) menutup akses bagi pegawai di lingkungan BGN untuk memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) karena mereka adalah pengambil kebijakan. Langkah ini untuk menghindari konflik kepentingan. Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menegaskan, dalam kebijakan baru perbaikan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), mitra tidak boleh asal membangun dapur hanya untuk memperoleh keuntungan, tetapi kembali pada niat awal yakni memperbaiki kualitas gizi anak bangsa. "Refoc

Refocusing MBG, Pegawai BGN Dilarang Punya Dapur Hindari Konflik Kepentingan

Banyak Data Ganda, BGN Akui Jumlah Dapur MBG Simpang-Siur dan Tidak Singkron

Badan Gizi Nasional (BGN) mengakui data jumlah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum sinkron di internal lembaga. Sejumlah kedeputian disebut memiliki versi data berbeda terkait jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, mengatakan perbedaan data itu membuat pihaknya harus melakukan penyelarasan ulang. BGN kemudian menggunakan data transaksi keuangan sebagai acuan untuk memastikan dapur yang benar-benar beroperasi. “Jadi waktu saya datang ke BGN,

Banyak Data Ganda, BGN Akui Jumlah Dapur MBG Simpang-Siur dan Tidak Singkron

Anggaran Komnas HAM Dipangkas Rp99 Miliar, Ribuan Aduan Kasus Terancam Tak Tertangani

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluhkan penurunan pagu indikatif anggaran tahun 2027. Penurunan itu disebut membuat penanganan ribuan aduan dugaan pelanggaran HAM berisiko tidak berjalan optimal. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan kebutuhan anggaran lembaganya untuk menjalankan mandat pemajuan dan penegakan HAM mencapai Rp193,58 miliar. Namun, pagu indikatif yang diterima masih menyisakan selisih lebih dari Rp99 miliar. “Pagu indikatif tahun 2027 yang diterima Komnas H

Anggaran Komnas HAM Dipangkas Rp99 Miliar, Ribuan Aduan Kasus Terancam Tak Tertangani

Komnas HAM Minta Pasal 61 Perpres MBG Dicabut, Nilai Wewenang BGN Terlalu Luas

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah mencabut Pasal 61 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis (MBG). Pasal itu dinilai memberi kewenangan terlalu luas kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Komnas HAM menilai BGN memiliki peran berlapis dalam program MBG. Lembaga itu tidak hanya menjadi pelaksana, tetapi juga berperan sebagai regulator dan pengawas program. Desakan tersebut disampaikan Koordinator Subkomisi Penegak

Komnas HAM Minta Pasal 61 Perpres MBG Dicabut, Nilai Wewenang BGN Terlalu Luas

Advokasi Guru Gugat Program MBG di MK, Sebut Siswa Jadi Sibuk Pikirkan Makan Siang

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai mengganggu proses belajar mengajar di sekolah. Guru menyebut pembagian makanan saat jam pelajaran membuat kelas tidak kondusif dan memangkas waktu belajar siswa. Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, Iman mengatakan pelaksanaan MBG di sekolah membuat perhatian murid terpecah. Siswa disebut lebih fokus menunggu pembagian makanan dibanding mengikuti pembelajaran yang sedang berlangsung di kelas. Selain itu, proses distribusi MBG disebut mem

Advokasi Guru Gugat Program MBG di MK, Sebut Siswa Jadi Sibuk Pikirkan Makan Siang

Banyak Konflik Kepentingan, BGN: Pejabat Pembuat Kebijakan Tak Boleh Miliki SPPG

Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan larangan bagi pegawai yang memiliki kewenangan pengambilan kebijakan untuk memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ketentuan ini diterapkan untuk mencegah potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan larangan tersebut khusus berlaku bagi pejabat atau pegawai yang memiliki kewenangan dalam penentuan kebijakan. Ia menegaskan, posisi tersebut tidak boleh dirangkap deng

Banyak Konflik Kepentingan, BGN: Pejabat Pembuat Kebijakan Tak Boleh Miliki SPPG

Gibran Catat Tuntutan Mahasiswa UBK dengan Buku Kecil, Berjanji Lapor ke Prabowo

Lima belas perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Bung Karno (BEM UBK) dan Universitas MH Thamrin menemui Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026). Pertemuan itu berlangsung lebih dari satu jam dan berakhir dengan ultimatum meliputi pemerintah diberi tenggat 5x24 jam untuk menindaklanjuti tuntutan mahasiswa, atau aksi susulan akan digelar. Audiensi ini menjadi tindak lanjut dari aksi demonstrasi bertaj

Gibran Catat Tuntutan Mahasiswa UBK dengan Buku Kecil, Berjanji Lapor ke Prabowo

Komnas HAM Desak Pemerintah Akui Status Petugas Dapur MBG sebagai Pekerja, Bukan Relawan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penyebutan status relawan bagi petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia di bidang ketenagakerjaan. Komnas HAM menyebut tugas memasak dan mendistribusikan makanan bergizi petugas SPPG di setiap harinya secara faktual adalah pekerja, bukan relawan. Komnas HAM dalam hal ini juga menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan pr

Komnas HAM Desak Pemerintah Akui Status Petugas Dapur MBG sebagai Pekerja, Bukan Relawan

Teka-Teki Byar Pet Listrik Jamali Terjawab, Bahlil Akui Ada Masalah Pasokan Batu Bara ke PLN, Harga Penugasan yang Murah Jadi Persoalan Besar

Teka-teki terkait penyebab pemadaman bergilir listrik di kawasan Jawa-Madura-Bali dalam beberapa pekan belakangan ini akhirnya terungkap. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengakui, ada masalah pasokan batu bara ke PLTU milik PT PLN. Bahlil mengungkapkan, ada kekurangan pasokan sebesar 20 juta ton yang saat ini belum kontrak antara pemasok dengan PLN. Dia mengatakan, kebutuhan energi primer PLN per tahun sebanyak 154 juta ton batu bara. Terkait kebutuhan itu, pemerin

Teka-Teki Byar Pet Listrik Jamali Terjawab, Bahlil Akui Ada Masalah Pasokan Batu Bara ke PLN, Harga Penugasan yang Murah Jadi Persoalan Besar