AFU.id

Indeks Berita

Sempat Diperiksa KPK 10 Jam, Plt Bupati Kuansing Isi Kursi Sekda Tersangka Suap

Pelaksana Tugas Bupati Kuantan Singingi, Mukhlisin, menunjuk Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP), Muradi, sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah. Penunjukan ini dilakukan setelah Sekda Kuansing, Zulkarnain, ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan. Muradi mulai menjalankan tugas sebagai Plh Sekda pada Jumat (3/7/2026). Ia mengisi posisi birokrasi tertinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing

Sempat Diperiksa KPK 10 Jam, Plt Bupati Kuansing Isi Kursi Sekda Tersangka Suap

Misteri Amplop Menhut: Kasus Bupati Kuantan Singingi, KPK Bidik Raja Juli Antoni?

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby mulai menyerempet pejabat pusat. Adalah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang ikut disebut lantaran disebut menerima amplop dari sang Bupati. Soal amplop ini, dalam konferensi pers pada Kamis (2/7/2026), Raja Juli Antoni mengakui, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop saat audiensi pada 2 Juni 2026. Menurut Raja Juli, ia baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan dan lang

Misteri  Amplop Menhut: Kasus Bupati Kuantan Singingi, KPK Bidik Raja Juli Antoni?

Amplop Raja Juli Disebut dari Uang Koperasi Petani, KPK Uji Pengakuan Bupati Kuansing

Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami pengakuan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby bahwa uang dalam amplop yang dibawanya saat bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berasal dari sisa hasil usaha koperasi unit desa (KUD). Uang tersebut, menurut keterangan awal Suhardiman, dihimpun oleh bendahara, diserahkan melalui staf bupati, lalu dibawa untuk pengurusan rekomendasi ke Kementerian Kehutanan. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan keterangan itu belum

Amplop Raja Juli Disebut dari Uang Koperasi Petani, KPK Uji Pengakuan Bupati Kuansing

Rumitnya Prosedur Hukum Pengakuan Masyarakat Adat, Pusat dan Daerah Saling Lempar Kewenangan, Ratusan Produk Hukum tak Sinkron

Bagi Masnaidi, hutan bukan sekadar kumpulan pepohonan, melainkan roh yang menghidupi komunitasnya. Sebagai perwakilan Masyarakat Adat Malalo Tigo Jurai, yang mendiami wilayah Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatra Barat, ia kini memikul estafet perjuangan yang melelahkan. Sudah bertahun-tahun komunitasnya berjuang mendapatkan pengakuan resmi atas wilayah adat mereka. Ironisnya, meski mereka telah merawat dan menjaga kawasan hutan tersebut secara turun-temurun, benteng

Rumitnya Prosedur Hukum Pengakuan Masyarakat Adat, Pusat dan Daerah Saling Lempar Kewenangan, Ratusan Produk Hukum tak Sinkron

Diberi Miras dan Obat, Anak 13 Tahun Alami Kekerasan Seksual di Ciparay, 3 Tersangka Ditangkap

Polresta Bandung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 13 tahun di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Polisi menduga korban sebelumnya diberi minuman beralkohol dan obat-obatan setelah diajak bertemu oleh salah seorang tersangka melalui aplikasi pesan singkat. Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan satu dari tiga tersangka merupakan anak yang berhadapan dengan hukum, sedangkan dua lainnya adalah orang dewasa

Diberi Miras dan Obat, Anak 13 Tahun Alami Kekerasan Seksual di Ciparay, 3 Tersangka Ditangkap

Pemilik Mau Print dan Dua Kerabatnya Jadi Tersangka Penyekapan 3 Karyawan di Jakpus

Pemilik usaha percetakan Mau Print berinisial MML bersama dua kerabatnya, AYL dan CML, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga karyawan di Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan MML, AYL, dan CML memiliki hubungan keluarga. MML diketahui merupakan pemilik toko percetakan Mau Print. “Ada beberapa yang berhubungan keluarga, yaitu saudara MML, saudara AYL, dan saudari CML. Namun, kepemilikan toko Mau Pri

Pemilik Mau Print dan Dua Kerabatnya Jadi Tersangka Penyekapan 3 Karyawan di Jakpus

Manipulasi 71 Kredit Senilai Rp14,8 Miliar Tanpa Sepengetahuan Debitur, Komisaris BPR Diserahkan ke Jaksa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan PT BPR DCN kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Malang, Jawa Timur. Tersangka berinisial GK merupakan Komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN. Ia diduga menerbitkan 71 fasilitas kredit dengan nilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan para debitur. OJK menyatakan dugaan tersebut berkaitan dengan pencatatan palsu dalam pembukuan BPR. Pemberian fasilitas k

Manipulasi 71 Kredit Senilai Rp14,8 Miliar Tanpa Sepengetahuan Debitur, Komisaris BPR Diserahkan ke Jaksa

Hasil Investigasi Kemenkes: dr Icha Diduga Alami Kekerasan Verbal saat Bertugas di IGD

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan dugaan kekerasan verbal dan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat RS Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. Temuan itu merupakan hasil investigasi awal tim Kemenkes yang turun langsung ke TTU atas instruksi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan permohonan Gubernur Nusa Tenggara Timur. Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Fa

Hasil Investigasi Kemenkes: dr Icha Diduga Alami Kekerasan Verbal saat Bertugas di IGD

Bukan Cuma Transjakarta, Mikrotrans Juga Diusul Tarif Rp2.000

Usulan penyesuaian tarif transportasi umum di Jakarta tidak hanya menyasar layanan Transjakarta. Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) kini mengusulkan penumpang Mikrotrans yang selama ini gratis dikenai tarif Rp2.000 untuk perjalanan jarak dekat. Ketua DTKJ Sugihardjo mengatakan tarif tersebut diusulkan bagi warga yang hanya menggunakan Mikrotrans tanpa melanjutkan perjalanan ke layanan lain. Menurutnya, pembayaran Rp2.000 diperlukan agar data jumlah penumpang tidak mudah direkayasa demi memen

Pembunuh 5 Anggota Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup

Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang pria yang terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Majelis hakim menyatakan terdakwa Priyo Bagus Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. “Maka, kami menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis

Pembunuh 5 Anggota Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup