AFU.id

Indeks Berita

KPK Ancam Berikan Sanksi Bagi Pejabat yang Belum Lapor LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menjatuhkan sanksi kepada jajaran manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Lembaga antirasuah itu mengungkap, hingga akhir Juni 2026, masih ada sejumlah pejabat BUMN yang menunggak laporan kekayaan tersebut sejak periode per 31 Maret lalu. Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, usai bertemu dengan Chief Operating Officer (COO) Danantara, Don

KPK Ancam Berikan Sanksi Bagi Pejabat yang Belum Lapor LHKPN

Tiga Partai Besar Siap Hukum Anggota DPRD yang Intimidasi Dokter Icha

Tiga partai besar yang meliputi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengumumkan akan menjalankan sanksi terhadap anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) yang diduga terlibat intimidasi terhadap Dr. Elisa Princilia Utami Pakaenoni, atau Dokter Icha, yang berakhir dengan bunuh diri. Tiga anggota DPRD TTU yang menjadi sorotan adalah Theresius Lazakar dari Golkar, Norbertus Tubani atau yang juga dikenal sebagai Robert Tubani

Tiga Partai Besar Siap Hukum Anggota DPRD yang Intimidasi Dokter Icha

Said Iqbal Usulkan Pajak Jaminan Hari Tua Nol Persen, Ini Alasannya

Ketua Partai Buruh, Said Iqbal mengajukan desakan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menghapus pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pada pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Said, tarif pajak atas dana JHT seharusnya adalah nol persen. Diketahui, alasan Said perlunya tarif pajak nol persen atas dana JHT tersebut karena gaji pekerja sudah dipotong PPh Pasal 21 ketika diterima setiap bulan. Kemudian, katanya iuran JHT juga dikurangkan dari gaji tersebut. Jika

Said Iqbal Usulkan Pajak Jaminan Hari Tua Nol Persen, Ini Alasannya

DPR Ungkap Anggaran Jumbo Rp1 Triliun Latsarmil Kopdes Merah Putih di Tengah Tragedi Melayangnya Lima Nyawa

Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang digagas untuk melatih calon manajer Koperasi Desa (KDMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP), terus mendapatkan kritik tajam. Bukan hanya karena porsi anggaran militernya yang dianggap "pemborosan jumbo" mencapai lebih dari Rp1 triliun, melainkan juga karena taruhan nyawa yang harus dibayar mahal oleh para peserta sipil di lapangan. Desakan evaluasi radikal semakin menguat setelah Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI-P, Mayjen TNI (Pu

DPR Ungkap Anggaran Jumbo Rp1 Triliun Latsarmil Kopdes Merah Putih di Tengah Tragedi Melayangnya Lima Nyawa

Lima Peserta Tewas, Kemhan Resmi Hentikan Latsarmil Calon Manajer Kopdes

Kementerian Pertahanan mengubah format latihan dasar kemiliteran bagi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Koperasi Nelayan Merah Putih, setelah lima peserta meninggal dunia selama mengikuti pelatihan. Kemhan tidak lagi menggunakan istilah latihan dasar kemiliteran atau latsarmil. Program tersebut kini diarahkan menjadi Latihan Pembekalan Bela Negara dan Manajerial. Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan Brigjen TNI

Lima Peserta Tewas, Kemhan Resmi Hentikan Latsarmil Calon Manajer Kopdes

Korban Beruntun Latsarmil Kopdes, Haruskah Militer Masih Terlibat?

Lima orang meninggal dunia dalam rentang kurang dari dua pekan dalam gelombang pertama pelatihan calon manajer Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) melalui program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Latihan militer yang telah memakan korban tersebut memantik pertanyaan haruskah latihan dasar kemiliteran (latsarmil) terus dilakukan untuk para calon pengelola koperasi desa? Diketahui, kelima korban tersebut adalah Yonanda Muhammad Tau

Korban Beruntun Latsarmil Kopdes, Haruskah Militer Masih Terlibat?

Menunda Kepunahan Kayu Ramin di Tengah Kepungan Sawit, Tambang, dan Eksploitasi Ekonomi oleh Negara

Pohon ramin ( Gonystylus bancanus ), permata hijau endemik rawa gambut Kalimantan dan Sumatera, kini berada di titik nadir kelestariannya. Di tengah statusnya yang telah dikategorikan sebagai spesies Sangat Terancam Punah ( Critically Endangered ) oleh IUCN, ramin justru menghadapi ancaman eksistensial ganda, legalisasi eksploitasi melalui kuota negara serta alih fungsi lahan masif akibat program komoditas, energi, dan pertambangan. Untuk diketahui, kayu ramin memiliki kualitas yang sangat mewah

Menunda Kepunahan Kayu Ramin di Tengah Kepungan Sawit, Tambang, dan Eksploitasi Ekonomi oleh Negara

Rekomendasi Ombudsman: Latsarmil Bisa Disetop Sementara Jika Evaluasi Tak Ditindaklanjuti

Ombudsman Republik Indonesia (RI) membuka kemungkinan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri atau own-motion investigation terhadap penyelenggaraan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) calon manajer Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP), menyusul meninggalnya lima peserta program tersebut. Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution mengatakan, sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, pihaknya akan mencermati dan mengawasi jalannya program Latsarmil. Investigasi mandiri akan ditempu

Rekomendasi Ombudsman: Latsarmil Bisa Disetop Sementara Jika Evaluasi Tak Ditindaklanjuti

Evaluasi Saja Tak Cukup, Pigai Tegaskan Kematian 5 Peserta Latsarmil Harus Diusut Tuntas

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai mendesak agar kasus meninggalnya lima calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) saat mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) dalam Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) diusut tuntas. Pigai menegaskan kematian tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja, dan menyebut evaluasi terhadap program pelatihan tidak akan menghentikan proses pencarian keadilan bagi para korban. Pigai menilai setiap nyawa yang hilang

Evaluasi Saja Tak Cukup, Pigai Tegaskan Kematian 5 Peserta Latsarmil Harus Diusut Tuntas

Sidang Praperadilan Roy Suryo, Kuasa Hukum: Polisi Bertindak Layaknya Tangkap Teroris

Roy Suryo menggugat keabsahan penangkapan dan penahanannya melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Tim kuasa hukum menilai seluruh proses yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya cacat hukum karena dianggap melanggar prosedur sejak awal penangkapan. Sidang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan dengan Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon. Dalam permohonannya, kuasa hukum meminta hakim membatalkan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan Roy Su

Sidang Praperadilan Roy Suryo, Kuasa Hukum: Polisi Bertindak Layaknya Tangkap Teroris