Fatwa Halal MUI Jadi Modus Penipuan Kripto, Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar
Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki dugaan penipuan berkedok pengurusan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk produk kripto yang merugikan sebuah perusahaan hingga Rp1,8 miliar. Kasus ini mencuat setelah sebuah perusahaan menerima dokumen yang diklaim sebagai fatwa halal, tetapi MUI menyatakan tidak pernah menerbitkannya. Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan laporan polisi diterima pada 22 Juni 2026 dan saat ini masih dalam tahap penyelidi














