AFU.id

Indeks Berita

900 Identitas Petani Dicatut untuk KUR Fiktif BNI Jember, Eks Kepala Cabang Jadi Tersangka

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membongkar dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat atau KUR Mikro di BNI Kantor Cabang Jember, Jawa Timur. Sekitar 900 identitas petani disebut dicatut untuk pengajuan kredit fiktif dengan nilai kerugian negara mencapai Rp41,4 miliar. Kasus ini menyeret MFH, eks Kepala Cabang BNI Jember periode 2021-2023. Kejati Jatim juga menetapkan AM dari CV Jawara Tani dan IS dari CV Idris Afnan Jaya sebagai tersangka. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim I Gede Punia m

900 Identitas Petani Dicatut untuk KUR Fiktif BNI Jember, Eks Kepala Cabang Jadi Tersangka

KPK: Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah Jadi Alasan Etik Suryani Terjaring OTT ke 16 KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara tersebut terkait dugaan pemerasan oleh kepala daerah. “Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh Bupati,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Jumat, (10/7/2026) Budi menjelaskan, Etik diduga memeras perangkat daerah di lingkungan

KPK: Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah Jadi Alasan Etik Suryani Terjaring OTT ke 16  KPK

OTT ke-16 di 2026, KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani

Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyasar kepala daerah dengan menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kamis (9/7/2026). Penangkapan tersebut menjadi OTT ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang 2026 dan berlanjut dengan pemeriksaan intensif di Mapolresta Solo, Jawa Tengah. Rangkaian operasi diawali setelah tim KPK lebih dulu mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial R yang menjabat sebagai kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukohar

OTT ke-16 di 2026, KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani

Vonis Empat Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Dipangkas, Tetap Wajib Bayar Rp5 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonis empat terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Empat terdakwa itu adalah Yoki Firnandi, Gading Ramadhan Juedo, Maya Kusuma, dan Dimas Werhaspati. Dalam putusan banding, Yoki, Gading, dan Maya masing-masing dijatuhi pidana 7 tahun penjara, sedangkan Dimas dihukum 8 tahun penjara. “Majelis Hakim menerima permintaan banding para terdakwa maupun jaksa penuntut umum,” kata Hakim Ketua Budi Susilo saat

Vonis Empat Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Dipangkas, Tetap Wajib Bayar Rp5 Miliar

Proyek Dermaga Bajau Diduga Digeser Tanpa Kajian, Kejati Sumbar Sita Rp3 Miliar

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyita uang tunai Rp3 miliar terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bajau di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Uang tersebut disita dari seorang saksi berinisial KH. Ia merupakan Komisaris PT Hari Jadi Sukses, perusahaan kontraktor penyedia pembangunan Dermaga Bajau di Siberut, Kepulauan Mentawai. “Uang itu selanjutnya disimpan dalam rekening penampung Kejati Sumbar,” kata Kepala Kejati Sumatera Barat Dedie Tri Hariyadi di Padang, Kamis (9/7/202

Proyek Dermaga Bajau Diduga Digeser Tanpa Kajian, Kejati Sumbar Sita Rp3 Miliar

Kejagung Bantah Surat Konsolidasi Bahas Polri: Zoom Dibatalkan daripada Jadi Fitnah

Kejaksaan Agung membantah surat edaran pertemuan daring internal yang beredar di media sosial berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya. Bantahan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, setelah beredar surat edaran perihal Zoom Meeting terkait mitigasi, konsolidasi, dan koordinasi potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan atau AGHT di tengah masyarakat. Anang mengatakan pert

Kejagung Bantah Surat Konsolidasi Bahas Polri: Zoom Dibatalkan daripada Jadi Fitnah

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). Jaksa menilai Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa be

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan

Heboh di Sosmed Kantor BGN Ditembak OTK, Polisi Pastikan Pecah Karena Cuaca

Di tengah panasnya pereteruan antara Kejaksaan Agung vs Polri, jagad sosial media kembali dihebohkan kabar penembakan gedung kantor Badan Gizi Nasional BGN. Sebuah foto yang diunggah di akun @menuembegejelek menyebutkan dugaan pecahnya kaca kantor BGN di area lantai 2 yang diduga merupakan ruang kantor Kepala BGN pecah akibat ditembak orang tak dikenal (OTK). " Min mau up penembakan di lingkungan Badan Gizi Nasional. Kronologi: Siang 9/7 sebuah kaca di gedung BGN tepatnya di lantai 2 ruangan Kep

Heboh di Sosmed Kantor BGN Ditembak OTK, Polisi Pastikan Pecah Karena Cuaca

Baru Tiga Tahun Jadi Jampidsus, Harta Febrie Adriansyah Naik Rp12 Miliar

Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, dikaitkan dengan rangkaian penggeledahan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan korupsi PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel yang menghasilkan penyitaan barang bukti senilai sekitar Rp476 miliar. Rumah yang digeledah m

Baru Tiga Tahun Jadi Jampidsus, Harta Febrie Adriansyah Naik Rp12 Miliar

Duit Gratifikasi Eks Sekjen MPR Ternyata Dipakai buat Renovasi Rumah dan Nikahan Anak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono menggunakan aliran dana hasil gratifikasi yang menjeratnya untuk membiayai kebutuhan gaya hidup mewah pribadi, renovasi rumah, hingga menutup biaya pesta pernikahan anggota keluarganya. Institusi antirasuah itu tengah menelusuri sumber sekaligus penggunaan uang haram tersebut sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang menjerat mantan pejabat MPR itu. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein me

Duit Gratifikasi Eks Sekjen MPR Ternyata Dipakai buat Renovasi Rumah dan Nikahan Anak