AFU.id

Indeks Berita

Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng

Polisi menangkap pria berinisial MY (34) yang diduga mengirimkan ancaman bom melalui WhatsApp ke SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kepada penyidik, MY mengaku melakukan perbuatannya hanya karena iseng. MY ditangkap tim gabungan Polres Metro Jakarta Selatan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dan Mabes Polri pada Senin (13/7/2026). Pelaku diamankan sekitar pukul 12.20 WIB di kediamannya di Gang Kidan, Kelurahan Srengseng Sawah, Jagakarsa. Lokasi tempat tinggal MY

Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng

Ibu Santri Lombok Menangis di DPR: Hancur Hati Saya, Anak Dibakar Hidup-hidup

Rumah, ibu dari santri bernama Sahril Sobirin, tak kuasa menahan tangis saat menghadiri rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI, Senin (13/7/2026). Putranya meninggal dunia setelah mengalami luka bakar 80 persen dalam peristiwa di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah. Di hadapan anggota Komisi III DPR, Rumah berusaha menyampaikan kesaksian mengenai kematian anaknya. Namun, dia terus menangis sehingga keterangannya harus disampaikan kuasa hukum keluarga, Titi Ta

Ibu Santri Lombok Menangis di DPR: Hancur Hati Saya, Anak Dibakar Hidup-hidup

Polisi Limpahkan Kasus Febrie, Kejagung: Kebetulan Oknum Kami

Kejaksaan Agung buka suara mengenai keputusan kepolisian menyerahkan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Salah satu alasannya karena perkara tersebut diduga melibatkan oknum dari lingkungan Kejaksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penyerahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri merupakan bentuk kolaborasi antarlembaga penegak hukum. “Kebetulan yang didu

Polisi Limpahkan Kasus Febrie, Kejagung: Kebetulan Oknum Kami

Santri Tewas Terbakar di Ponpes Lombok, Ibu Korban Ungkap Polisi Ikut Arahkan Surat Damai

Ibu santri yang meninggal dunia akibat luka bakar di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengungkap dugaan keterlibatan polisi dalam upaya penyelesaian perkara melalui surat perdamaian. Dugaan tersebut disampaikan ibu korban berinisial MSS melalui surat yang dibacakan kuasa hukumnya, Titi Tantry, dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI, Senin (13/7/2026). Dalam surat itu, ibu korban menyebut pihak kepolisian dan unsur Kement

Santri Tewas Terbakar di Ponpes Lombok, Ibu Korban Ungkap Polisi Ikut Arahkan Surat Damai

Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Kasus Sadiah: Dokumen Ditahan hingga Dipaksa Transfer Rp1,85 Miliar

Tim kuasa hukum Sadiah Amir Sussy membeberkan kronologi dugaan penganiayaan yang telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoesoedibjo sebagai terlapor. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2014/VII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 9 Juli 2026. Kuasa hukum Sadiah, Mohamad Anwar, mengatakan kliennya merupakan Branch Manager MNC Bank Cabang Kebon Sirih. Menurut dia, rangkaian peristiwa bermula dari dugaan is

Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Kasus Sadiah: Dokumen Ditahan hingga Dipaksa Transfer Rp1,85 Miliar

MNC Sebut Sadiah Kaburkan Kasus Pencurian, Kuasa Hukum: Konglomerat dan Orang Miskin Sama di Mata Hukum

Kuasa hukum Sadiah Amir Sussy, Sogi Bagaskara, menanggapi hak jawab MNC yang menyebut tuduhan penganiayaan terhadap kliennya sebagai upaya mengaburkan perkara dugaan pencurian atau pengambilan dana MNC Bank. Sogi mengatakan dugaan penggelapan dana dan laporan penganiayaan merupakan dua perkara berbeda. Menurutnya, proses hukum terhadap Sadiah tidak menghilangkan kewajiban kepolisian menyelidiki laporan yang menempatkan Hary Tanoesoedibjo sebagai terlapor. Sebelumnya, legal MNC membantah tuduhan

MNC Sebut Sadiah Kaburkan Kasus Pencurian, Kuasa Hukum: Konglomerat dan Orang Miskin Sama di Mata Hukum

Tak Ada Toleransi, Wagub Jabar akan Pecat ASN yang Terbukti Terlibat LGBT

Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) yang terbukti terlibat dalam jaringan atau menjadi bagian dari kelompok LGBT terancam dipecat. Ancaman tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, sebagai bagian dari komitmen Pemprov dalam menindak tegas pelanggaran yang bertentangan dengan peraturan. Selain sanksi administratif, kasus yang mengandung unsur pidana juga akan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Erwan mengatakan Pempr

Tak Ada Toleransi, Wagub Jabar akan Pecat ASN yang Terbukti Terlibat LGBT

Izin Ponpes Berakhir sejak 2021, Polisi Ungkap Minim Pengawasan sebelum Santri Tewas Terbakar

Polisi mengungkap izin operasional Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Lombok Tengah, telah berakhir sejak 2021 dan tidak pernah diperbarui. Temuan itu muncul dalam penyidikan kasus santri terbakar yang menewaskan satu anak dan melukai tiga lainnya. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mengatakan pesantren tersebut hanya dikelola pimpinan pondok berinisial AMR bersama istrinya. Pengelola juga disebut tidak merekrut tenaga tambahan untuk membantu mengawasi

Izin Ponpes Berakhir sejak 2021, Polisi Ungkap Minim Pengawasan sebelum Santri Tewas Terbakar

Dicopot sebagai Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin: Pengecut Hanya Ingin Cari Selamat

Ahmad Khozinudin buka suara setelah dicopot Roy Suryo dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TAAKAA) sebagai kuasa hukum dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Menanggapi keputusan tersebut, Ahmad Khozinudin mengaku tidak mempermasalahkan pencabutan kuasa itu dan menyindir pihak yang dinilainya hanya ingin menyelamatkan diri dari proses hukum. Ahmad Khozinudin mengatakan sejak awal dirinya bersama tim TAAKAA memberikan pendampingan hukum bukan sekadar u

Dicopot sebagai Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin: Pengecut Hanya Ingin Cari Selamat

Sebut Kemenangan Praperadilan Bagian dari Skenario Jokowi, Roy Suryo Copot Ahmad Khozinudin dari Tim Kuasa Hukum

Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo, mencopot Ahmad Khozinudin dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TAAKAA) sebagai kuasa hukumnya. Keputusan itu diambil menjelang sidang praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026). Roy menjelaskan pencabutan kuasa tersebut dipicu pernyataan Ahmad Khozinudin dalam sebuah diskusi yang disiarkan salah satu kanal YouTube. Saat itu, Ahmad menyebut dua skenario yang

Sebut Kemenangan Praperadilan Bagian dari Skenario Jokowi, Roy Suryo Copot Ahmad Khozinudin dari Tim Kuasa Hukum