Ini Daftar 28 Nama dalam Dakwaan Korupsi Kuota Haji, Yaqut Disebut Terima Rp4,8 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 28 nama dan/atau korporasi yang disebut dalam dakwaan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024. Salah satu nama yang disebut ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam dakwaan, Yaqut disebut menerima 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp4,8 miliar. "Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," ujar ja














