8 ASN Kemenaker Terbukti Lakukan Pemerasan, 95 Persen dari 1,14 Juta Izin RPTKA Pakai Uang Suap
Sebanyak delapan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan terbukti memeras lebih dari 20 agen maupun perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebesar Rp130,51 miliar dalam kurun waktu 2017-2025. Hakim anggota Ida Ayu menjelaskan pemerasan dilakukan agar pengesahan izin RPTKA dapat dipercepat. "Terdapat 1,14 juta pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA Kemenaker, di mana dari jumlah tersebut sebanyak 95 persen dilakukan pemberian uang tidak resmi dala














