Memiskinkan Pengoplos LPG dengan Pasal TPPU
Badan Reserse Kriminal Polri menegaskan akan memiskinkan pengoplos atau pelaku penyalahgunaan liquefied petroleum gas atau LPG subsidi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Kami akan menerapkan pasal Undang-Undang Migas sekaligus Undang-Undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku-pelaku kejahatan ini," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni dalam keterangannya di Jakarta, Senin. Ia mengatakan bahwa subsidi merupakan kebijakan pem














