AFU.id

Indeks Berita

Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Rugikan hingga Rp12 Miliar, Tiga Kades Divonis Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis penjara selama lima hingga tujuh tahun kepada tiga kepala desa di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang terbukti melakukan korupsi jual beli jabatan perangkat desa. Majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada menyatakan ketiga terdakwa, yakni Kepala Desa (Kades) Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Sutrisno; Kades Kalirong, Kecamatan Tarokan, Imam Jamiin; dan Kades Pojok, Kecamatan Wates, Darwanto terbukti secara sah dan meyakink

Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Rugikan hingga Rp12 Miliar, Tiga Kades Divonis Penjara

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Terbit, Jamin Keberlanjutan Guru Non-ASN

Jaminan terhadap keberlanjutan profesi guru, terkhususnya non-Aparatur Sipil Negara (ASN), benar-benar menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Republik Indonesia (RI). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI pun sedang menyiapkan skema baru untuk menjamin keberlanjutan masa kerja dan penggajian guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen RI, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut had

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Terbit, Jamin Keberlanjutan Guru Non-ASN

Pelaku Utama Akui Perintah Penculikan dan Pembunuhan, Menangis di Sidang

Terdakwa 1 kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37), yakni Serka MN meminta maaf sambil menangis dan menyesali perbuatannya. "Izin, untuk terdakwa dua (Kopda FH) dan tiga (Serka FY), hanya mereka berdasarkan perintah saya, jadi dia loyal dengan saya. Untuk mereka, hukuman bersama serahkan dengan saya," kata Serka MN dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa, (5/5/26

Pelaku Utama Akui Perintah Penculikan dan Pembunuhan, Menangis di Sidang

Impor Solar Meroket, Ratusan Kapal Parkir dan Ribuan ABK Hilang Kerja

Ancaman kelumpuhan massal kini membayangi sektor perikanan tangkap nasional. Penyebabnya adalah lonjakan ekstrem dan bahan bakar nonsubsidi yang memaksa ribuan anak buah kapal (ABK) kehilangan mata pencaharian. “Hampir dua bulan ini kita tamat,” ungkap Ketua Umum Gerakan Nelayan Pantura, Kajidin yang meratapi kondisi pelik tersebut, Senin (4/5/2026). Ketimpangan struktural antara membengkaknya ongkos operasional harian dengan stagnasi nilai jual komoditas ikan membuat ratusan pemilik kapal tangk

Impor Solar Meroket, Ratusan Kapal Parkir dan Ribuan ABK Hilang Kerja

Kekerasan Daycare Terjadi karena Faktor Pengasuh, Beban Kerja, dan Lemahnya Pengawasan

Pemerhati Anak Nahar memandang pentingnya perbaikan regulasi dan pengawasan guna mencegah kekerasan berulang di daycare atau lembaga penitipan anak, termasuk meningkatkan kualitas SDM daycare , serta melakukan edukasi kepada orang tua dan masyarakat. "Perlu terus diupayakan peningkatan pengelolaan daycare dengan memperbaiki sistem regulasi dan pengawasan, peningkatan kualitas SDM di daycare , dan melakukan edukasi kepada orang tua dan masyarakat," kata Nahar saat dihubungi di Jakarta, Selasa, (5

Kekerasan Daycare Terjadi karena Faktor Pengasuh, Beban Kerja, dan Lemahnya Pengawasan

2 Oknum Polisi di NTT Jadi Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi, Rugikan Negara Rp10,16 Miliar

Dua oknum personel di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi periode Februari-April 2026. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatullah Irawan menyampaikan bahwa keduanya telah menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Polda NTT sendiri berhasil mengungkap total 27 kasus sepanjang periode Februari-April 2026, dengan potensi kerugian

2 Oknum Polisi di NTT Jadi Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi, Rugikan Negara Rp10,16 Miliar

Korupsi Pengadaan Fiktif Rugikan Rp46,85 Miliar, Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Dua orang terdakwa kasus dugaan pengadaan fiktif pada proyek perumahan tahun 2022–2023, Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto, divonis pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 3 tahun. Hakim Ketua I Wayan Yasa menyatakan kedua terdakwa terbukti telah mengelola dana secara pribadi di luar pembukuan dengan cara mengeluarkan dana perusahaan menggunakan pengadaan barang dan jasa fiktif. "Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,

Korupsi Pengadaan Fiktif Rugikan Rp46,85 Miliar, Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Gonjang-Ganjing Nasib Guru Non-ASN di 2027, Tanggung Jawab Besar, Kesejahteraan Minim, Terancam Kehilangan Pekerjaan

Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, membuat resah para guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya lewat beleid itu, Kemendikdasmen membatasi masa penugasan guru non-ASN hanya sampai 31 Desember 2026. Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Harris Turino mengatakan, para guru mengaku resah karena belum memperoleh kejelasan apakah mereka tetap dapat mengajar setelah 2026 atau justru harus berhenti, padahal sebagian telah mengabdi selama puluh

Gonjang-Ganjing Nasib Guru Non-ASN di 2027, Tanggung Jawab Besar, Kesejahteraan Minim, Terancam Kehilangan Pekerjaan

50 Santriwati Jadi Korban, KPAI Desak Pendampingan Psikis dan Penahanan Tersangka

Kasus kekerasan seksual yang menimpa puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo memicu desakan penanganan darurat dari berbagai pihak. Selain penegakan hukum, pemulihan trauma korban dinilai harus menjadi prioritas utama. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap perlindungan anak. “Ini pelanggaran berat terhadap perlindungan anak-anak,” tegasnya di Jakarta, Selasa, 5 April 2026. Publik menyoroti lambann

50 Santriwati Jadi Korban, KPAI Desak Pendampingan Psikis dan Penahanan Tersangka

Buntut QR Code Rentan Disalahgunakan, Warga Diminta Reset Akun untuk Cegah Pencurian Subsidi

Ancaman pembajakan jatah kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kini semakin darurat akibat celah eksploitasi digital yang secara masif dimanfaatkan oleh sindikat pelansir. "Difoto atau screenshot orang lain," peringat Sales Brand Manager Kalsel 1 Fuel Pertamina Patra Niaga, Wicaksono Ardi Nugraha di Banjarbaru, Selasa, (5/5/2026). Sebagai mitigasi atas kerentanan tersebut, otoritas penyalur mendesak para pemilik kendaraan untuk secara rutin memperbarui sandi kode QR melalui portal resmi subs

Buntut QR Code Rentan Disalahgunakan, Warga Diminta Reset Akun untuk Cegah Pencurian Subsidi