Eks Sekretaris MA Divonis 5 Tahun dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU Rp308 Miliar
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat putusan pidana selama lima tahun penjara terhadap Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011–2016, Nurhadi, terkait kasus dugaan gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim Ketua, Budi Susilo, menyatakan penguatan putusan pidana seiring dengan penerimaan permintaan banding dari penuntut umum dan advokat Nurhadi. "Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalan














