Vonis Eks Perwira Polda NTB Diperberat Jadi 15 Tahun dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengubah vonis hukuman mantan Perwira Menengah Polda NTB, I Made Yogi Purusa Utama dari 14 menjadi 15 tahun penjara. Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Selasa, (26/5/2026) membenarkan adanya perubahan vonis hukuman untuk I Made Yogi Purusa Utama sesuai putusan perkara banding nomor: 150/PID/2026/PT MTR. "Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tayangkan dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Penga














