Abaikan Aturan Lingkungan, KLH Jatuhkan Sanksi ke Tiga Ribu Perusahaan
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi kepada ribuan perusahaan di Indonesia karena terbukti tidak mematuhi ketentuan dan regulasi pengelolaan lingkungan hidup. Total sekitar 3.000 entitas usaha tercatat telah dikenai tindakan administratif atas berbagai pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, mengatakan penegakan aturan tersebut merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap aktivita














