Pemusnahan 13,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jatim, Selamatkan Rp12,8 Miliar Uang Negara
Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Jawa Timur berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp12,8 miliar. Nilai tersebut berasal dari hasil penyitaan 13.227.800 batang rokok ilegal sepanjang Januari hingga awal Juni 2026. Rokok ilegal yang disita memiliki nilai barang sekitar Rp19,64 miliar. Seluruh barang hasil penindakan itu kemudian dimusnahkan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I di halaman Pasar Baru Porong, Sidoarjo, Kamis (11/6/2026). Kepala Kanwil Bea Cukai Jaw














