Kasus Korupsi Pengadaan Gerobak Kemendag Rugikan Negara Rp39,4 Miliar
Tiga mantan anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Gerobak Dagang Kementerian Perdagangan didakwa merugikan negara Rp39,4 miliar. Kerugian itu diduga muncul dari pengadaan bantuan sarana usaha gerobak dagang Kemendag periode 2017–2019. Ketiga terdakwa merupakan aparatur sipil negara Kementerian Perdagangan. Mereka adalah Bani Ikhsan selaku Ketua Tim Pokja I, Yusmito selaku Ketua Tim Pokja II, serta Ryno Hilham Akbar selaku anggota pokja. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Muhammad Fadil Par














