Jemput Narkoba demi Upah Rp7 Juta, Kurir Ekstasi Divonis12 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Rido Yogi Pratama alias Oop bin Yuliantoni setelah terbukti menjadi kurir 9.450 butir pil ekstasi seberat 2,4 kilogram. Selain pidana penjara, warga Lampung itu juga dikenai denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin Cipto Hosari Parsaoran Nababan dalam sidang di PN Medan, Jumat (13/6/2026). Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana d













