MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus, Tak Penuhi Syarat Formil dan Kabur
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terkait aturan kuota internet hangus dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Telekomunikasi. Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil. “Mengadili, menyatakan permohonan nomor 165/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (18/6/2026). Permohonan tersebut diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Gita Putri Akhyun. Objek gu














