Dua Terdakwa Penyalahgunaan Solar Subsidi Divonis Setahun
Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan pidana satu tahun penjara kepada Agus Efendi (39) dan Ahmad Roni (28), terdakwa kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta kedua terdakwa dipidana tiga tahun enam bulan penjara. Ketua Majelis Hakim Haries Suharman Lubis menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dalam perkara penyalahgunaan BBM subsidi. Masa penahanan yang telah dijalani keduanya diperhitungk














