Provokator Perusakan Rumah Lansia di Surabaya Divonis 3 Tahun 10 Bulan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman tiga tahun 10 bulan penjara kepada Samuel Ardi Kristanto yang dinilai menggerakkan pihak lain untuk merusak rumah milik Elina Widjayanti, lansia berusia 80 tahun, di Jalan Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim S. Pudjiono dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/7/2026). “Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan,” kata majelis hakim














