Eks Kapolres Bima Didakwa Jaksa Biayai Umrah 7 Orang dengan Uang Setoran Sabu
Jaksa mendakwa mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro membiayai perjalanan umrah tujuh orang. Biaya perjalanan mencapai Rp434,5 Juta. Menurut dakwaan, uang itu berasal dari setoran hasil penjualan sabu jaringan Koko Erwin alias Erwin Iskandar. Fakta tersebut terungkap dalam sidang perdana Didik di Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa, (7/7/2026). Jaksa membacakan dakwaan perkara narkotika nomor 187/Pid.Sus/2026/PN Rbi. Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Harun Al Rasyid memben














