Atas Permintaan Polri, Imigrasi Cekal Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Pencegahan dilakukan atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya seiring proses penyidikan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat keduanya. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pencegahan diberlakukan berdasarkan surat permohonan













