Tangkis Praperadilan, Polda Metro Ungkap 3 Alat Bukti Penetapan Tersangka Roy Suryo
Polda Metro Jaya mengklaim telah mengantongi sekurang-kurangnya tiga jenis alat bukti sah sebelum menetapkan Roy Suryo Notodiprojo sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penetapan tersebut, menurut penyidik, telah memenuhi bahkan melampaui standar minimal sebagaimana diatur Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Tiga alat bukti yang dikantongi penyidik meliputi keter














