Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 Miliar
Sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 134 pekerja PT Amos Indah Indonesia resmi diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Desk Ketenagakerjaan Polri. Kesepakatan tersebut memastikan seluruh mantan pekerja memperoleh hak kompensasi dengan nilai total mencapai Rp12,7 miliar. Penyelesaian itu mengakhiri perselisihan hubungan industrial yang telah berlangsung sejak Maret 2026. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, pe














