Tok! MK Larang Anggaran Makan Bergizi Gratis Sentuh Dana Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang penggunaan alokasi dana pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). MK memutuskan anggaran untuk program prioritas tersebut wajib dikeluarkan dan dipisahkan dari pos anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun berikutnya. Ketetapan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2














