Sopir Taksi Online Cabuli Penumpang di Jakbar Ditahan, Terancam 9 Tahun Penjara
Sopir taksi online berinisial ARA (54) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang penumpang perempuan di Jakarta Barat. Polisi menjerat ARA dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP tentang perbuatan cabul yang disertai paksaan atau ancaman. Tersangka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan ARA sebagai tersangka. Saat ini,














