JAKARTA, AFU.ID — Seorang guru bimbingan belajar diduga mencabuli anak laki-laki berusia 12 tahun di sebuah rumah kos kawasan Sawah Lama, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Terduga pelaku berinisial PS, 30 tahun, diamankan polisi setelah warga mengepung lokasi pada Senin, (1/6/2026) malam.
Kasus ini tidak berhenti sebagai tindak pidana biasa, karena terduga pelaku disebut memiliki akses langsung kepada puluhan murid. Pemilik kos menyebut PS bekerja sebagai guru bimbel dan mempunyai sekitar 75 murid di wilayah Ciputat Baru.
Pemilik kos bernama Qding mengaku tidak pernah menaruh curiga terhadap aktivitas PS selama tinggal di tempat tersebut. PS disebut baru menempati kamar kos itu sekitar empat bulan sejak awal Februari 2026.
“Dia guru bimbel dan punya 75 murid di Ciputat Baru,” kata Qding, dikutip dari TribunTangerang.com Selasa, (2/6/2026).
Kecurigaan juga tidak muncul karena korban merupakan anak laki-laki. Aturan kos selama ini lebih ketat terhadap kunjungan lawan jenis, sementara kedatangan anak laki-laki dianggap seperti kunjungan biasa.
Dugaan kasus itu terbongkar setelah korban pulang ke rumah dan memicu kecurigaan keluarganya. Orang tua korban kemudian mendatangi kos terduga pelaku hingga warga berkumpul di sekitar lokasi.
Polsek Ciputat Timur bergerak ke lokasi setelah menerima laporan warga. Polisi mengamankan PS dari massa yang sudah emosi, lalu membawa terduga pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Polisi juga melakukan pengecekan lokasi, mengamankan situasi, dan memeriksa sejumlah saksi.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang masuk,” kata Bambang dalam keterangan resminya, Selasa, (2/6/2026).
Sejumlah barang elektronik milik terduga pelaku juga disita untuk kepentingan penyelidikan. Barang yang diamankan antara lain tablet, laptop, dan ponsel.
Perkara ini kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan. Polisi menyatakan penanganan kasus dilakukan dengan menjaga identitas korban dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap ruang belajar informal yang mempertemukan pengajar dan anak di luar lembaga pendidikan resmi. Akses pribadi terhadap anak perlu menjadi perhatian keluarga, lingkungan kos, dan penyelenggara bimbingan belajar agar kasus serupa tidak berulang. (RHU)