Kades Pidie Masuk DPO Dituntut 5 Tahun dalam Kasus Korupsi Dana Desa
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pidie, Provinsi Aceh, menuntut kepala desa (kades) terdakwa tindak pidana korupsi dana desa dengan hukuman lima tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abrari Rizki Falka dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin, (18/5/2026). Majelis hakim dalam persidangan tersebut diketuai Jamaluddin. Persidangan berlangsung secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di pe














