Perlindungan Pekerja Informal Bergantung Insentif, Iuran JKK-JKM Disubsidi 50 Persen
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, (29/4/26) mengatakan ini merupakan langkah konkret menjaga daya beli sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar














