AFU.id

Indeks Berita

Konstitusi Jamin Hak Disabilitas, Realisasi di Pendidikan dan Kerja Masih Belum Merata

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan pemenuhan hak penyandang disabilitas membutuhkan komitmen semua pihak. Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/5/2026) mengatakan kewajiban untuk memenuhi hak-hak kelompok marginal telah diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. "Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam aspek kehidupan bermasyarakat harus dilakukan dengan komitmen penuh karena undang-undang dan konstitusi sudah mengamanatkan hal itu," kat

Konstitusi Jamin Hak Disabilitas, Realisasi di Pendidikan dan Kerja Masih Belum Merata

RUU Sisdiknas Lindungi Guru, Batas Disiplin dan Kekerasan Harus Jelas

Komisi X DPR RI menegaskan poin pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) salah satunya guna mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap guru. Anggota Komisi X DPR RI La Tinro La Tunrung saat ditemui di Taman Krida Budaya Jawa Timur di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, (21/5/2026) mengatakan, secara garis besar RUU Sisdiknas akan menjadi dasar pemberian jaminan proteksi kepada para guru. "Untuk poin pem

RUU Sisdiknas Lindungi Guru, Batas Disiplin dan Kekerasan Harus Jelas

RT Jakarta Dibidik Sampai Dukuh Atas, Jalur Velodrome-Manggarai Belum Beroperasi

PT Jakarta Propertindo atau Jakpro membidik perpanjangan rute LRT Jakarta dari Manggarai hingga Dukuh Atas. Namun, rencana itu muncul saat LRT Jakarta Fase 1B rute Velodrome-Manggarai belum beroperasi untuk publik. Direktur Utama Jakpro Iwan Takwin mengatakan rute LRT Jakarta diarahkan menuju simpul transportasi strategis agar terhubung dengan moda lain. “Rute LRT Jakarta diarahkan menuju simpul-simpul strategis, seperti Manggarai dan Dukuh Atas agar masyarakat dapat berpindah moda transportasi

RT Jakarta Dibidik Sampai Dukuh Atas, Jalur Velodrome-Manggarai Belum Beroperasi

Limbah Tambang Freeport Mau Dipakai untuk Bangunan, Kajian Risiko Lingkungan Baru Disusun

Pemerintah Kabupaten Mimika menyiapkan pemanfaatan limbah tambang atau tailing PT Freeport Indonesia sebagai komoditas bernilai ekonomi. Badan Riset dan Inovasi Daerah Mimika bersama BUMD PT Mimika Abadi Sejahtera, OPD teknis, dan tenaga ahli mulai membahas dokumen pengelolaan tailing Freeport. Sekretaris BRIDA Mimika Darius Sabon Rain mengatakan pemerintah daerah diminta menentukan lokasi penampungan material atau stockpile sebelum kajian lanjutan dilakukan. “Tenaga ahli meminta kami untuk mene

Limbah Tambang Freeport Mau Dipakai untuk Bangunan, Kajian Risiko Lingkungan Baru Disusun

Proyek Pelestarian Rempah Maluku Utara Harus Berdampak ke Petani

Proyek pelestarian rempah di Maluku Utara harus berdampak langsung kepada petani, bukan hanya berhenti pada klaim asal-usul cengkih dan pala. Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Kementerian Pertanian menyiapkan proyek internasional pelestarian tanaman rempah melalui program Crop Diversity Conservation for Sustainable Use in Indonesia atau CDCSUI. Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A. Kadir mengatakan proyek itu penting untuk menjaga keaslian cengkih dan pala sebagai rempah as

Proyek Pelestarian Rempah Maluku Utara Harus Berdampak ke Petani

Pemulihan Hutan Bencana Tertahan Anggaran, DPR Sebut Pemerintah Lambat Merespons

Pemulihan kawasan hutan di daerah terdampak bencana masih tertahan karena tambahan anggaran Rp8,4 triliun untuk Kementerian Kehutanan belum direalisasikan pemerintah. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mengatakan anggaran tersebut telah diajukan sejak Februari 2026, tetapi belum mendapat respons hingga Mei 2026. “Pemerintah tak kunjung merespons permintaan tambahan anggaran. Padahal, Kemenhut telah menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp10,68 triliun pada 2025 lalu untuk satu ite

Pemulihan Hutan Bencana Tertahan Anggaran, DPR Sebut Pemerintah Lambat Merespons

Kecelakaan Bekasi Timur Ungkap Lambatnya Pemerintah Benahi Perlintasan Kereta

Kecelakaan kereta di Bekasi Timur pada 27 April 2026 membuat penanganan perlintasan sebidang kembali menjadi perhatian pemerintah karena masih menyimpan risiko keselamatan bagi warga. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi keselamatan perkeretaapian setelah insiden tersebut. “Kementerian Perhubungan memandang bahwa keselamatan perkeretaapian harus terus diperkuat melalui evaluasi menyeluruh,” kata Dudy dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI d

Kecelakaan Bekasi Timur Ungkap Lambatnya Pemerintah Benahi Perlintasan Kereta

Terkendala Pembebasan Lahan, 136 Perlintasan Kereta Masih Rawan Kecelakaan

Sebanyak 136 perlintasan sebidang kereta api di jalan nasional masih belum ditangani karena terkendala pembebasan lahan. Kondisi itu membuat titik pertemuan antara kendaraan dan kereta api tetap menjadi risiko keselamatan bagi pengguna jalan. Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti mengatakan pembebasan lahan menjadi hambatan utama pembangunan infrastruktur keselamatan, seperti flyover dan underpass. Lahan yang dibutuhkan berada pada sejumlah pihak, mulai dari masyarakat, PT Kereta Api In

Terkendala Pembebasan Lahan, 136 Perlintasan Kereta Masih Rawan Kecelakaan

Angka Kecelakaan Kereta Masih Tinggi, 1.810 Perlintasan Kereta Tak Dijaga

Sebanyak 1.810 perlintasan sebidang kereta api di Indonesia masih tidak dijaga di tengah tingginya angka kecelakaan dalam tiga tahun terakhir. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut kecelakaan di perlintasan sebidang mencapai 1.058 kejadian dalam tiga tahun terakhir. “Jumlah kejadian menurun dari 337 kejadian pada tahun 2024 menjadi 291 kejadian pada tahun 2025 dan 102 kejadian hingga 1 Mei 2026,” kata Dudy dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis, (21/5/2026) Meski jumlah kece

Angka Kecelakaan Kereta Masih Tinggi, 1.810 Perlintasan Kereta Tak Dijaga

Aturan Desain Industri Dinilai Usang, UMKM Sulit Lindungi Karya

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri DPR RI Franciscus Sibarani menilai pembahasan RUU tersebut adalah langkah penting dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual nasional sekaligus meningkatkan daya saing industri Indonesia di tengah perkembangan ekonomi digital dan perdagangan global. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan dinamika industri saat ini. Untuk itu,

Aturan Desain Industri Dinilai Usang, UMKM Sulit Lindungi Karya