Standar Waktu Layanan Pengukuran Tanah Dipercepat, Proses PBT Rampung Maksimal 12 Hari
Standar waktu layanan pengukuran tanah menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan untuk menghadirkan kepastian, transparansi, dan efisiensi bagi masyarakat. Melalui penerapan sistem pelayanan yang terjadwal, proses pengukuran hingga penerbitan dokumen pertanahan ditargetkan memiliki batas waktu yang jelas sehingga mengurangi ketidakpastian dalam pelayanan. Kebijakan tersebut juga diharapkan meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan layanan pertanahan. Melansir website Kementerian Agr














