Grab Terapkan Komisi GrabBike 8 Persen Mulai 1 Juli
Grab Indonesia akan menerapkan potongan komisi sebesar 8 persen untuk layanan ojek daring roda dua, GrabBike, mulai 1 Juli 2026. Kebijakan itu mengikuti Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan penerapan komisi 8 persen dilakukan untuk layanan transportasi penumpang roda dua. Grab akan menyesuaikan pelaksanaan kebijakan agar pendapatan mitra pengemudi, keterjangkauan tarif, dan keberlanjutan layanan teta














