Pemenang Lelang Wanprestasi, KPK Setorkan Uang Jaminan ke Kas Negara
Pemenang lelang satu unit telepon seluler merek Oppo senilai Rp59 juta yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan wanprestasi. Hal tersebut akibat pemenang lelang gagal melunasi sisa pembayaran hingga tenggat waktu yang telah menjadi ketentuan. “Sampai dengan batas akhir pelunasan di tanggal 25 Maret 2026, yang bersangkutan tidak melunasi sisa pembayarannya maka dianggap wanprestasi," ungkap Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadip














