AFU.id

Indeks Berita

Bandel Patuhi Aturan PSE Komdigi, Wikipedia Diambang Pemblokiran

Pakar hukum sekaligus Guru Besar Cyberlaw and Founder Center of Cyberlaw & Digital Transformation Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Ahmad M. Ramli menilai tindakan ultimatum Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kepada Wikimedia sebagai langkah penegakan hukum di ruang digital. "Dalam konteks ini, pemerintah juga telah cukup lama memberikan sosialisasi. Oleh karena itu, ultimatum terakhir ini harus dilihat sebagai ' law enforcement ' (penegakan hukum)," ujarnya saat dihubungi ANTAR

Bandel Patuhi Aturan PSE Komdigi, Wikipedia Diambang Pemblokiran

Kebakaran Besar Hanguskan 1.000 Rumah di Sandakan Malaysia, 13 WNI Dinyatakan Selamat

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan bahwa 13 orang WNI yang terdampak kebakaran besar di kawasan permukiman terapung di Kampung Bahagia, Sandakan, Malaysia, dalam keadaan selamat. “Para WNI dilaporkan dalam kondisi selamat, dan ikut ditampung bersama dengan korban terdampak lainnya di enam titik penampungan sementara (PPS) yang tersebar di wilayah Batu Sapi, Sandakan,” menurut pernyataan tertulis Direktorat Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI di Jakarta, Selasa. Kemlu menyampaikan bahwa

Kebakaran Besar Hanguskan 1.000 Rumah di Sandakan Malaysia, 13 WNI Dinyatakan Selamat

Kejar Target PSEL dalam Tujuh Minggu, Tak Ada Jaminan Pengelolaan Sampah Membaik

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (waste to energy/PSEL) harus rampung dalam tujuh minggu guna mempercepat penanganan persoalan sampah nasional yang kian mendesak. "Karena ini perintah Bapak (Presiden Prabowo Subianto) langsung. Kalau dalam tujuh minggu nggak selesai juga ya terpaksa kita (pemerintah pusat) ambil alih. Perintahnya begitu," kata Zulhas di Jakarta, Selasa. Zulhas menekankan hal itu saat menyaksikan

Kejar Target PSEL dalam Tujuh Minggu, Tak Ada Jaminan Pengelolaan Sampah Membaik

Puan Maharani Desak Pemerintah Berhenti Pasif Hadapi Krisis Internasional

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, mendesak pemerintah agar berhenti bersikap pasif dalam menghadapi setiap krisis internasional. Ia bahkan meminta pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait untuk segera mengevaluasi aspek keselamatan pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Terutama, para personel TNI yang tergabung dalam misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Lebanon, yakni United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). Langkah terse

Puan Maharani Desak Pemerintah Berhenti Pasif Hadapi Krisis Internasional

LNHAM Beri 10 Rekomendasi terkait Peristiwa Demonstrasi Agustus 2025, Cecar Polri Selesaikan Kasus Kematian Affan Kurniawan

Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) menerbitkan sejumlah rekomendasi berdasarkan hasil pemantauan dan analisis terhadap peristiwa demonstrasi serta kerusuhan pada Agustus-September 2025. Dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin, Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Anis Hidayah mengatakan bahwa rekomendasi pertama ditujukan untuk Presiden RI Prabowo Subianto. “Terkait rekomendasi kepada Presiden RI, yang pertama, mengevaluasi kinerja Polri dalam penanganan unjuk rasa. Ke

LNHAM Beri 10 Rekomendasi terkait Peristiwa Demonstrasi Agustus 2025, Cecar Polri Selesaikan Kasus Kematian Affan Kurniawan

Kebun Sawit Geser Habitat, Orang Utan Sumatra yang Sempat Terisolasi Kembali Dilepasliarkan

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melepasliarkan satu individu orang utan sumatra (Pongo abelii) yang sebelumnya terisolasi di perkebunan sawit di Kabupaten Aceh Selatan. Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata di Banda Aceh, Senin, mengatakan proses pelepasliaran orang utan ke habitatnya itu berlangsung pada 12 April lalu. Orang utan tersebut dilepasliarkan kembali ke kawasan hutan di Kabupaten Aceh Selatan. "Sebelumnya BKSDA Aceh melalui Resor KSDA Wilayah Trumon menerima laporan ada

Kebun Sawit Geser Habitat, Orang Utan Sumatra yang Sempat Terisolasi Kembali Dilepasliarkan

Bukti Verponding Vs HPL di Sengketa Lahan Tanah Abang, Mana Lebih Kuat?

JAKARTA - AFU - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Minggu (5/4/2026) bersikeras bahwa sebidang lahan di Tanah Abang merupakan aset sah milik PT KAI. Artinya itu bukan lagi lahan sengketa, melainkan lahan sah secara hukum. Buktinya adalah surat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dapat diverifikasi oleh Kementerian ATR/BPN. Sementara GRIB Jaya, yang berada di kubu seberang, juga tidak mundur. Mereka menyebut pihaknya benar, karena secara sah sudah menempati lahan itu sel

14 media, Cenderung netral
Bukti Verponding Vs HPL di Sengketa Lahan Tanah Abang, Mana Lebih Kuat?

Tak Ada Fusi di Antara Gerindra dan NasDem, Willy Aditya: Jangan Samakan Blok Politik dengan Fusi Partai

Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa tidak pernah ada pembicaraan terkait fusi atau penyatuan Partai Gerindra dengan Partai NasDem, seperti isu yang mencuat. Dia pun mengaku bingung terhadap isu yang berkembang tersebut, dan mempertanyakan sumber informasinya. "Kita juga apa namanya, begitu dengar juga kita bingung sebenarnya dari mana," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa. Dasco mengatakan, NasDem sudah membantah terkait i

Tak Ada Fusi di Antara Gerindra dan NasDem, Willy Aditya: Jangan Samakan Blok Politik dengan Fusi Partai

Dasco Tidak Ingin Buru-buru Bahas RUU Pemilu, Cita-citakan UU Ideal atau Konsolidasi Parpol Belum Rampung?

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin buru-buru membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Sebab, dia menginginkan agar Undang-Undang Pemilu yang nantinya dihasilkan bisa benar-benar baik. Pimpinan DPR RI, kata dia, kini tengah meminta para partai politik untuk melakukan simulasi sistem pemilu untuk menunjang pembahasan RUU tersebut. "Kita lagi minta partai-partai politik melakukan simu

Mengenal Dana Perlindungan Korban dalam UU PSDK Terbaru, Apa Fungsinya?

JAKARTA - AFU - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru saja mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) menjadi Undang-Undang di sela rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sudan 2025-2026, Selasa (21/4/2026). UU terbaru Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu terdiri dari 12 bab dengan 79 pasal. Di antaranya mengatur tentang kompensasi bagi korban dari uang negara melalui dana abadi korban. Dana abadi korban LPKS berfu

Mengenal Dana Perlindungan Korban dalam UU PSDK Terbaru, Apa Fungsinya?