Kemendag Sanksi Broker Properti Tanpa Sertifikat Mulai Oktober 2026
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan akan mulai menjatuhkan sanksi bagi broker properti yang belum memiliki sertifikasi kompetensi. Sanksi berupa teguran tersebut akan diberlakukan setelah masa sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2025 berakhir pada Oktober 2026. Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Dwinanto Rumpoko, menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi ini bertujuan untuk memberikan legalitas resmi sekaligus pe












