AFU.id

Indeks Berita

5 Tuntutan TAUD untuk Hakim: Nyatakan Polisi Salah, Seret Kasus Andrie Yunus ke Peradilan Umum

Lima permohonan dalam praperadilan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) pada Selasa (26/5/2026). Secara runut, TAUD meminta hakim menerima kedudukan hukum pemohon dan menyatakan Polda Metro Jaya terbukti menunda perkara tanpa alasan yang sah. Selanjutnya, TAUD juga menuntut hakim untuk menetapkan pihak kepolisian telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum. Lebih lanjut, tim hukum mendesak ha

5 Tuntutan TAUD untuk Hakim: Nyatakan Polisi Salah, Seret Kasus Andrie Yunus ke Peradilan Umum

Tipu Korban Modus Tukar Dolar Rp1,2 Miliar, Buronan Penggelapan Diringkus Bareskrim di Jakarta

Kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan berkedok jasa penukaran mata uang asing telah menelan korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Kejahatan ini menyeret seorang pelaku berinisial F yang sempat buron sejak pertengahan tahun lalu. Diketahui, Tim Satresmob Bareskrim Polri turun tangan melacak jejak pelaku dan berhasil meringkus F di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, lewat operasi gabungan bersama Polres Barelang. "Tim berhasil mengamankan tersangka didampingi oleh RT setempat

Tipu Korban Modus Tukar Dolar Rp1,2 Miliar, Buronan Penggelapan Diringkus Bareskrim di Jakarta

Atasi Kekacauan Data Penerima Bantuan, Komdigi Perluas Uji Coba Portal Bansos Digital Bulan Depan

Tingginya tingkat salah sasaran pada penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang menembus angka 45 persen membuat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turun tangan. Merespons kekacauan tersebut, pemerintah bersiap memperluas jangkauan uji coba sistem digitalisasi portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) mulai Juni 2026. "Berdasarkan estimasi Susenas 2024 dan kajian FDN memang ada kurang tepat sasaran, bahkan dalam kasus PKH ini yang disebut miss target itu sampai 45 perse

Atasi Kekacauan Data Penerima Bantuan, Komdigi Perluas Uji Coba Portal Bansos Digital Bulan Depan

Tawarkan Dana Pesantren Bodong Rp33 Miliar, Komplotan Ini Peras Korban Rp150 Juta

Komplotan penipu bermodus tawaran dana hibah fiktif senilai Rp33 miliar untuk pondok pesantren berhasil memperdaya seorang warga hingga merugi ratusan juta rupiah. Kasus tersebut dilakukan dengan drama perampokan rekayasa yang dibongkar oleh jajaran Polres Ciamis dengan meringkus 4 orang tersangka. "Pelaku meyakinkan korban dana hibah sebesar Rp33 miliar akan diberikan, namun korban diminta memberikan uang jaminan pembayaran terlebih dahulu," ujar Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah dalam konfe

Tawarkan Dana Pesantren Bodong Rp33 Miliar, Komplotan Ini Peras Korban Rp150 Juta

Ngeri, 50 Persen dari 80 Juta Anak Indonesia Jadi Korban Konten Seksual di Medsos

Ancaman ruang siber terhadap anak di Indonesia kini mencapai titik kritis dengan tingginya paparan konten seksual dan kekerasan gender. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan lebih dari separuh dari total 80 juta populasi anak di tanah air telah menjadi korban dari lingkungan digital yang tidak ramah tersebut. "Jadi kebayang, dari 80 juta itu setengahnya terpapar konten bermuatan seksual, dan 48 persen mengalami kekerasan gender berbasis online," ungkap Staf Khusus Menteri Ko

Ngeri, 50 Persen dari 80 Juta Anak Indonesia Jadi Korban Konten Seksual di Medsos

Tok! Parpol Tanpa 30 Persen Caleg Perempuan Resmi Didiskualifikasi dari Pemilu, Apa Alasannya?

Mahkamah Konstitusi memperketat syarat partai politik untuk bisa mengikuti pemilihan umum (pemilu) 2029. Keputusan MK terbaru yang diputus pada Selasa (26/5/2026) menetapkan, partai dengan keterwakilan perempuan di bawah 30 persen, akan didiskualifikasi. Majelis hakim konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh 4 orang pemohon yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, dan Cahya Camila Evanglin, serta Fatati Nailul Munadia. Para

Tok! Parpol Tanpa 30 Persen Caleg Perempuan Resmi Didiskualifikasi dari Pemilu, Apa Alasannya?

Modus Pakai Foto Model Cantik, Sindikat Kripto Internasional Raup Cuan Rp41,1 Miliar

Modus kejahatan siber lintas negara yang menawarkan iming-iming investasi mata uang kripto (crypto) palsu kini tengah menjadi ancaman serius dengan skala kerugian yang sangat masif. Seperti saat ini, Polda Jawa Tengah telah meringkus 38 tersangka baru dan menyita 117 barang bukti dari praktik penipuan yang melibatkan warga negara asing (WNA) tersebut. "Tentunya hal tersebut akan digunakan dalam kepentingan penyidikan," kata Direktur Ressiber Polda Jateng Kombes Himawan Susanto Saragih di Sukohar

Modus Pakai Foto Model Cantik, Sindikat Kripto Internasional Raup Cuan Rp41,1 Miliar

Satu Tersangka Penipuan Titik SPPG Ditangkap, Modus Kenal Pejabat BGN Telan Kerugian Hingga Rp1,9 Miliar

Praktik penipuan berkedok jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini tengah menjadi sorotan tajam karena semakin marak menjerat warga di berbagai daerah. Pada pemberitaan sebelumnya, kasus penipuan ini terjadi di Jawa Barat, Batam hingga Lombok Timur. Pada hari Senin (25/5/2026), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali menangkap satu tersangka pelaku penipuan jual beli SPPG, bernama Okky Septian Pradana. Kabid Humas Polda

Satu Tersangka Penipuan Titik SPPG Ditangkap, Modus Kenal Pejabat BGN Telan Kerugian Hingga Rp1,9 Miliar

Anggaran Revitalisasi Hampir Rp5 Triliun, Sebagian Siswa Terdampak Bencana Sumatra Masih Belajar di Tenda

Ribuan fasilitas pendidikan di wilayah Sumatra yang terdampak pasca bencana akhir tahun 2025 lalu saat ini diketahui sedang dalam masa revitalisasi. Pemerintah pusat kini tengah melakukan pencairan dana triliunan rupiah sebagai upaya memulihkan ribuan fasilitas pendidikan di wilayah Sumatra yang terdampak tersebut. "Anggaran yang sudah dikeluarkan Kementerian Dikdasmen Rp2 triliun yang sudah dicairkan, dan masih ada lagi kira-kira Rp1,8 sampai Rp1,9 triliun," ungkap Menteri Dalam Negeri sekaligu

Anggaran Revitalisasi Hampir Rp5 Triliun, Sebagian Siswa Terdampak Bencana Sumatra Masih Belajar di Tenda

Revisi UU Polri, Penguatan Institusi atau Perpanjang Jabatan Kapolri?

III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Revisi UU Polri dibahas intensif sejak awal Mei 2026, yang diketuai oleh Habiburokhman. Revisi UU ini sejalan dengan ide reformasi Polri supaya lebih profesional, transparan, akuntabel, dan adaptif dengan perkembangan zaman. Selain itu, ini juga bertujuan untuk menyesuaikan organisasi Polri dengan kebutuhan keamanan nasional saat ini, termasuk ancam

Revisi UU Polri, Penguatan Institusi atau Perpanjang Jabatan Kapolri?