Jika Perkara Mandek, KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Batu Bara Febrie Adriansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengambil alih kasus dugaan korupsi batu bara yang terkait mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, apabila perkara tersebut mandek di tengah jalan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, menjelaskan hal itu merujuk Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang memuat enam kriteria pengambilalihan perkara, salah satunya jika penanga













